Ada Apa Dengan Lahan Tanah Gunung Sembung Sukatani Purwakarta ?

ARUSBAWAH//PURWAKARTA//Sebuah spanduk bernada keras terpasang di kawasan Gunung Sembung, Desa Sukajaya, Kabupaten Purwakarta, bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Spanduk tersebut memuat seruan “Mari Selamatkan Gunung Sembung dari Mafia Tanah” serta tulisan “Gunung Sembung Milik Negara Bukan Milik Oknum”. Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan keberadaan uang pembebasan lahan Gunung Sembung yang disebut mencapai Rp13,9 miliar terkait proyek KCIC.

Kemunculan spanduk itu sontak menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan publik mengenai status kepemilikan lahan Gunung Sembung serta aliran dana pembebasan lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan proyek KCIC.

Kepala Desa Sukajaya, Nirwan, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (18/8/2026), membenarkan bahwa spanduk tersebut dipasang oleh warga.

“Warga yang pasang,” tulis Nirwan.

Ketika ditanya mengenai siapa pemilik lahan Gunung Sembung, Nirwan menyebut persoalan tersebut lebih tepat dikonfirmasi kepada warga yang menjadi narasumber di lapangan.

“Susah jelasin di handphone (HP), yang lebih tahu narasumber warga,” ujarnya melalui pesan singkat.

Nirwan juga menjelaskan bahwa spanduk tersebut dipasang warga pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan, tepatnya pada 17 Agustus 2026.

Kemunculan spanduk ini kini menjadi bola panas di tengah masyarakat. Bukan hanya soal siapa yang memasang, tetapi lebih jauh menyangkut status hukum dan kepemilikan Gunung Sembung serta transparansi dana pembebasan lahan yang disebut mencapai Rp13,9 miliar.

Pertanyaan publik pun mengemuka: Benarkah Gunung Sembung merupakan aset negara? Siapa pemegang hak atas lahan tersebut? Dan ke mana dana pembebasan lahan Rp13,9 miliar yang disebut berkaitan dengan proyek KCIC?

Sejumlah pertanyaan tersebut tentu membutuhkan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Jika memang terdapat dokumen dan bukti terkait status tanah maupun proses pembebasan lahan, publik tentu berharap seluruhnya dapat dibuka secara transparan. Sebab, persoalan tanah bukan sekadar soal kepemilikan, tetapi menyangkut kepastian hukum, uang negara, dan hak masyarakat.

Kini, spanduk di Gunung Sembung telah menyuarakan keresahan warga. Tinggal menunggu, siapa yang akan memberikan jawaban terang atas tanda tanya besar tersebut?

(agung)

More From Author

INDONESIA NEGARA MUSLIM TAPI PAJAKNYA SANGAR DAN KEJAM DIBANDING NEGARA TETANGGA

81TAHUN INDONESIA MERDEKA KEADILAN BELUM DIDAPATKAN MOH SOLEH