SURABAYA — ARUS BAWAH – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Bukan untuk mengibarkan Bendera saja tetapi untuk ke adilan warga negara indonessia terutama bagi moch soleh warga Kalilom Lor, Surabaya. Mereka menyampaikan bahwa kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan karena masih menghadapi persoalan hukum dan sengketa bangunan yang menurut mereka belum mendapatkan penyelesaian serta perlindungan yang memadai.
Warga mengaku telah memperjuangkan keadilan selama kurang lebih 10 tahun. Mereka berharap negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang merasa haknya belum terpenuhi.
Salah satu persoalan yang kembali mencuat dalam satu bulan terakhir adalah kondisi bangunan rumah milik Moh. Soleh di wilayah Kalilom Lor. Menurut keterangan warga, bagian bangunan tersebut mengalami kerusakan dan runtuh secara bertahap sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan penghuni, keluarga maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.sebelum ada korban luka luka pihak pihak berwenang harus bertindak
moh soleh menduga bahwah masi ada di surabaya kebal hukum. kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan bangunan yang mereka sebut sebagai bangunan bermasalah. Dalam keterangannya, moh soleh . juga menyebut nama Sudarmanto dan Dian Kuswinanti serta seseorang berinisial AMH. Namun, berbagai tuduhan dan dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
*DASAR HUKUM YANG BERKAITAN*
Persoalan ini dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum berikut:
*1. Hak Asasi dan Perlindungan Hukum*
– *Pasal 27 ayat (1) UUD 1945*: _“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”_
– *Pasal 28D ayat (1) UUD 1945*: _“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”_
*2. Keselamatan Bangunan & Ketertiban Umum*
– *UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo UU No. 6 Tahun 2023*: Mewajibkan setiap bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
– *Pasal 359 KUHP*: _“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”_
Dapat diterapkan jika kerusakan bangunan sampai menimbulkan korban.
– *Pasal 406 KUHP*: _“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu…”_
Berkaitan jika ada dugaan perusakan bangunan secara sengaja.

*3. Pertanggungjawaban Pejabat / Administrasi*
– *UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*: Pejabat wajib memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada warga.
– *UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN*: Jika ada Keputusan Pejabat yang merugikan, warga berhak menggugat ke PTUN. Seperti perkara No. 94/G/2022/PTUN.SBY yang sebelumnya juga terkait sengketa di Surabaya.
*4. Pengaduan ke APH*
– *Pasal 1 angka 24 KUHAP*: Warga berhak menyampaikan laporan/pengaduan kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
– *UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban*: Negara wajib melindungi warga yang melapor dan mencari keadilan.
*Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan*
moh soleh sebagai warga Kalilom Lor meminta persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Mereka berharap proses penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga menyatakan telah menyampaikan surat kepada sejumlah pejabat dan institusi penegak hukum, termasuk Kapolda Jawa Timur, Kajati Jawa Timur, Kapolri, dan Jaksa Agung RI.
Mereka meminta agar laporan dan pengaduan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Kami sudah berkontribusi kepada negara, tetapi kami berharap negara juga hadir untuk melindungi rakyat. Selama kurang lebih 10 tahun kami mencari keadilan, namun sampai sekarang kami merasa belum mendapatkan keadilan yang kami harapkan,” demikian inti aspirasi warga.
*Bangunan Rawan Runtuh Jadi Kekhawatiran Warga*
Persoalan keselamatan menjadi perhatian utama warga. Mereka mengkhawatirkan kerusakan bangunan yang terus terjadi dapat menimbulkan risiko bagi penghuni maupun masyarakat umum apabila tidak segera ditangani.
Karena itu, warga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi bangunan serta mengambil langkah yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran atau potensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Warga juga meminta agar seluruh pihak yang terkait diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi sehingga persoalan dapat dilihat secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
( barri/team)

