ARUSBAWAH//PURWAKARTA//P.I.C Kecamatan Maniis Heru Jumat 16/10/2026 mengatakan untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan proyek peningkatan jaringan irigasi di wilayah tersebut.
Pihak P.I.C menegaskan bahwa seluruh rangkaian fisik pekerjaan pembangunan irigasi di lapangan saat ini telah selesai dilaksanakan 100 persen sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk teknis yang ditentukan.
Klarifikasi ini disampaikan guna memberikan transparansi dan kepastian informasi kepada publik maupun para petani pemakai air.
Mengingat alokasi dana program bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, pengerjaan yang dilakukan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dipastikan berjalan akuntabel.
“Kami selaku pendamping dan koordinator di tingkat kecamatan ingin meluruskan dinamika yang berkembang serta memastikan bahwa seluruh volume pekerjaan fisik di lokasi sudah rampung sepenuhnya.
Proses pengerjaan dari awal hingga tahap akhir terus dipantau agar mutunya sesuai dengan gambar rencana,” ujar Pic Kecamatan Maniis dalam keterangannya.
Proyek irigasi yang menyerap anggaran stimulan sebesar Rp195 juta ini dirancang dengan pola padat karya tunai yang melibatkan masyarakat dan petani setempat.
Hasil akhir pembangunan infrastruktur ini kini diklaim siap beroperasi maksimal untuk melancarkan suplai air ke lahan pesawahan warga jelang musim tanam berikutnya.
Melalui P.I.C akhir ini, pihak P.I.C Kecamatan berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Setelah pekerjaan fisik dinyatakan tuntas, proses selanjutnya akan difokuskan pada penyusunan dokumen laporan pertanggung jawaban akhir sudah selesai dan sudah serah terima ke balai
Sedangkan Operasi dan Pemeliharaan (O&P) oleh P3A :
Setelah serah terima (khususnya jika sudah diserahkan kembali ke desa/P3A untuk dikelola), tanggung jawab sepenuhnya beralih ke P3A:
Pengoperasian Jaringan: P3A mulai mengatur pembagian air irigasi secara adil kepada anggotanya menggunakan jaringan yang baru dibangun/direhabilitasi.
Pemeliharaan Rutin: P3A wajib melakukan pemeliharaan berkala (seperti pembersihan sedimen atau rumput) agar usia pakai bangunan fisik tersebut bertahan lama.
Pencatatan Aset (Inventarisasi)
Infrastruktur yang telah diserahterimakan akan dicatat sebagai aset negara atau dialihkan menjadi aset desa (tergantung mekanisme hibah/penyerahan aset yang berlaku), sehingga status kepemilikan dan hak pengelolaannya menjadi jelas secara hukum.
(agung)

