Herbalife Kembali Kalah di Tingkat Banding Melawan Membernya Orantji Sofitje
SURABAYA, arasbawan.com, pengadilan Tinggi Jakarta semakin menegaskan PT. Herbalife Indonesia terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Orantji Sofitje, hal tersebut termuat di dalam Putusan Nomor : 323/PDT/2024/PT DKI tanggal 3 April 2024. May Cendy, Beryl Cholif, dan Shannon Spencer, selaku Tim Kuasa Hukum Orantji Sofitje menuturkan, perkara itu bermula dari kliennya yang merupakan member Herbalife […]
Continue Reading