Surabaya, arus bawah. Pengerjaan lapangan Karang Gayam kota Surabaya, memang salah satu program dari Eric Cahyadi selaku Walikota Surabaya, untuk pembaharuan semangat para atlit persepak-bolaan dikota Surabaya saat ini, namun sangat disayangkan perjalanan awal pembangunan projek lapangan Karang Gayam tersebut, terkesan lepas dari pengawasan baik PPK dan PPTK dari Dinas DPRKPP kota Surabaya.
Pertanyaannya sekarang…apakah, adanya perintah dari orang nomer satu yaitu Eric Cahyadi selaku Walikota di kota Surabaya, terhadap pengerjaan projek yang dianggarkan miliyaran rupiah, dari APBD seperti pemenang tender ini.
Pemenang Berkontrak
Nama Tender Pembangunan Kawasan Lapangan Karanggayam
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya Kota Surabaya
Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Pagu Rp. 10.900.000.000,00
HPS Rp. 10.802.633.125,00
Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Harga Negosiasi
Prima Mitra Perkasa, CV Jl. ikan mungsing VI-A, No.1, Kel. Perak Barat, Kec. Krembangan – Surabaya (Kota) – Jawa Timur 07*7**8****16**0
Rp. 10.534.266.069,12 Rp.10.534.266.069,12
Rp. 10.420.772.157,97
Seharusnya, projek pembangunan lapangan kawasan Karang Gayam tersebut, justru terkesan ironis dan misterius, kenapa baik dari pekerjanya mulai Pelaksana sampai pihak Scurity belum bisa memahami terkait UU.No.40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Kode Etik Jurnalis (KEJ) selama ini.
Hal ini, sempat terjadi dilokasi projek pembangunan kawasan lapangan Karang Gayam, sempat dialami Wartawan Investigasi dari media online arus bawah, mau memasuki lokasi projek tersebut dihalang-halangi oleh pihak scurity bernama Bambang dan Abdul (pengakuan Bambang, dia (Abdul) selaku anggota TNI AD, red) jelas-jelas melarang Wartawan dari Online arus bawah, untuk mengambil gambar lokasi disekitar lokasi projek itu, dan harus membawa surat tugas dari Pemkot (DPRKPP) Kota Surabaya dan seijin pimpinan projek Kawasan Lapangan Karang Gayam tersebut.sudah jelas melanggar undang-undang No.40 Tahun.1999 Tentang PERS.
Padahal, sebelumnya dari pihak Wartawan Investigasi Online arus bawah, sudah mendapatkan beberapa yang janggal..Ini yang kurang di lokasi Pekerjaan.Papan Nama Proyek.Papan Perhatian K3.Bendera K3. Rambu Hati2 ada pekerjaan Konstruksi.Berarti,awal dari pengerjaan pun kosong oblong-oblong saat itu diinvestigasi sebelumnya.
Apalagi, sebuah pengerjaan projek yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanjaan Belanja (APBD) tanpa pengawasan dari PPK dan PPTK serta Kejaksaan yang serius, akan menimbulkan regenerasi para koruptor dan menghambur-hamburkan keuangan Negara selama ini.
Sempat, dilirik oleh pihak Yanto Ireng selaku Aktifis dari elemen Komunitas Pergerakan Arek Soeroboyo (KomPAS) menyikapi terkait, projek pembangunan kawasan lapangan Karang Gayam, menjelaskan.” di duga kalau dibagian tengah tanah juga bercampur tanah itu juga menyalahi aturan, dan harus diberi sanksi, tegas.Lanjut dia YI saat itu, Dilapangan juga tidak ada penjaga proyek.ujarnya (Yanto) lagi. Ini yang kurang di lokasi Pekerjaan1. Papan Nama Proyek2. Papan perhatian K3.3.Bendera K3. 4.Hati2 ada pekerjaan Konstruksi.harus terpasang diawal pekerjaan yang akan dimulai dan direkit pun harus sudah berdiri, Jelas Yanto Ireng Aktifis’98 saat itu.
Kemudian, dari pihak YI terkait dengan pengerjaan yang dilakukan Prima Mitra Perkasa, CV Jl. ikan mungsing VI-A, No.1, Kel. Perak Barat, Kec. Krembangan – Surabaya, kalau belum atau memasang syarat standar kinerja dalamprojek tersebut.mengungkapkan ” Pengawas berhak menghentikan proyek jika proyek berjalan tidak sesuai teknis dan spesifikasi (standart) kinerjanya mereka.ujar dia (Yanto Ireng) tadi, bisa saja mereka dengan alasan belum cetak.kena angin atau bahkan pembiaran tidak terpasang, yang bisa dilihat publik (masyarakat) sekitar wilayah tersebut” Ungkap Yanto Ireng bernada sedang keras.
Masih, Konfirmasi dengan Yanto Ireng dari Aktifis elemen Komunitas Pergerakan Arek Soeroboyo (KomPAS), terkait sikap dari kedua scurity Bambang dan Abdul ketika melarang masuk Wartawan dari media online arus bawah kelokasi projek lapangan tersebut, mengatakan ” itu projek lapangan kawasan Karang Gayam, dibangun sama Pemkot,Khan.Ujarnya YI (Aktifis KomPAS) lagi, berarti bukan projeknya swasta, jadi dianggarkan dari APBD, kenapa, sah-sah saja kalian sebagai kontrol sosial,dan bahkan menulis projek itu,”Katanya saat ditemui dikediamannya jalan. Donokerto Surabaya.(BYP)

