Diduga penolakan pasien dirumah sakit Di R SUD sampang tidak sesuai regulasi yang ada.masyarakat miskin menjerit.

ARUSBAWAH//SAMPANG//Ada Beberapa masyarakat yang dari kecamata, kedungdung yang sakit kebetulan didampingin Anisial (A) 35 tahun )sesudah nyampek di RSUD dr.mohammad zyn rumah sakit sampang, sekitar jam 22:30 wib Namon pasien ditolak sama penjaga piket malam disuruh minta surat rujukan kepuskesmas setempat Namon yang sakit udah parah.

Ahirnya masyarakat sangat kecewa terhadap pelayanan rumah sakit RSUD sampang, tentang diduga penolakan pasien, yang mau berobat, selaku piket jaga malam anisial (B ) menuturkan mas datang aja besok aja mas tuturnya,(rabu, 29/3/2023.

Dikonfirmasi ke derektur RSUD sampang Melalui via W,A. yang bernama Dr.Agus Ahmadi,selaku penaggung jawab membenarkan tentang kejadia tersebut dan jawabannya derektur RSUD SAMPANG Kalau masuk IGD harus darurat mas, itu aturanya, kalau tidak darurat masuknya ke poli. Kalau tidak darurat dipaksakan masuk ke IGD maka diwajibkan bayar tunai seperti pasien umum mas. Pungkasnya dr,agus ahmadi.

Arif Ali angkat bicara.selaku ketua libas88 korwil madura raya,mengecam keras terhadap pelayanan rumah sakit RSUD dr, muhammad zyn sampang, saya minta kepada bapak bupati sampang, harus ada evaluasi terhadap 0perator rumah sakit sampang.karna menyangkut jiwa kesalamatan kesehatan masyarakat sampang yang harus kita utamakan,”

“,Bahwa menolak, apa sanksi bagi fasilitas penyedia layanan kesehatan jika menolak memberikan layanan kesehatan pada pasien dalam keadaan gawat darurat ada saksi pidana nya,

Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Bahwa berdasarkan penjelasan pasal diatas, jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenaga Kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.tuturnya arif)………(AMR).

More From Author

DPW PWRI Jatim Mendukung Langkah Hukum dan Mendesak Polres Sumenep Menuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan di Sumenep.

Pemkot Amburadul, Pilih Produk Beton Central Asia (BCA) SNI Sekedar Stemple Motto Kacangan