Dugaan Dua Perkara Korupsi di Sampang PKN Resmi Melaporkan ke Polda Jatim

Surabaya//Arusbawah.com Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN), resmi melaporkan dua item perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, ke Polda Jatim.

Dua item perkara yang dilaporkan PKN itu salah satunya terkait pengadaan komputer tahun 2019 untuk 14 SMP dengan anggaran Rp 4,6 miliar yang di duga terjadi mark up.

Sementara ketua PKN Sampang Holik mengatakan, pihaknya telah melaporkan dua item perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Mapolda Jatim.

Pertama, terkait pengadaan perangkat lunak Komputer di 14 SMP di Kabupaten Sampang dan kedua dana hibah Pokmas tahun 2020.

“Kami sebagai PKN, punya kewajiban untuk melaporkan terkait pengadaan Komputer karena anggaran pengadaan tersebut ada mark up dan ada dana yang tidak terserap dengan kerugian negara yang cukup besar,” tandas Holik. Selasa, (10/1/2023).

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto belum bisa dimintai terkait dua item laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Daerah Kabupaten Sampang.

(AM)

More From Author

Pengangkatan Sumpah Panita Ajudikasi Dan Satgas PTSL TAHUN 2023

AMI Meminta Kepada Presiden RI, DPD RI, Kemenkes RI dan BPOM RI Untuk Mencopot Kepala BPOM Surabaya dan Jajarannya