ARUSBAWAH//Surabaya//Satresnarkoba kembali mengungkap dan menangkap Delapan pengedar Narkotika Penangkapan di salah satu Loby Hotel Surabaya dipimpin AKBP Daniel beserta Unitnya Konferensi pers 18/8/2022/ 03.44 WIB
dalam gedung bara daksa di pimpin Kombes.Pol.Ahmad Yusep Kapolrestabes Surabaya
AKBP Danil Menjabarkan
Dari 8(delapan)pelaku satu Inisial RM sudah tahap 2(dua) dan yang satu lagi Inisial AY sakit tidak di ikutkan pers rilis Ungkapnya.
Dalam Pers Rilis Kombespol Ahmad Yusep Menjabarkan Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan pengembangan anggota satresnarkoba polrestabes surabaya dari hasil pengembangan Anggota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RM,pada hari selasa,07 juni 2022 srkitar pukul 04.00 WIB Lobby Hotel surabaya Ungkapnya.
Saat sedang melakukan check in dan di lakukan pengeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus teh cina yang di dalam nya di duga berisi narkotika
jenis sabu seberat 5,3 kg di dalam tas jinjing milik tersangka beserta barang bukti lainya Ungkapnya.
kepada petugas RM mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia bawa dari sumantera utara dengan tujuan akhir di surabaya
Kemudian dilakukan pengembangan pada hari sabtu tanggal 11 juni 2022,sekira pukul 04.30 WIB di pinggir Jalan.Raya Bengkulu Kepahiang Kab.Bengkulu Tengah Prov.Bengkulu
Anggota Satresnarkoba Polrestabes mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yakni,Inisial AN BA dan AY ketiga nya diamankan dari Bus penumpang tujuan pulau Jawa
Saat dilakukan penggeledahan di temukan 42 ( empat puluh dua ) bungkus teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 43,9 kg beserta bungkusnya 1 ( satu ) poket sabu seberat 3,70 gram dan barang bukti lainnya
Kepada petugas ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang dari salah satu Hotel di Pekan Baru Riau ketiga tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2020
Kemudian pada hari rabu tanggal 15 juni 2022 sekira pukul 03.00 WIB di rumah makan Anggota Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) orang tersangka,yakni AL dan CH.saat dilakukan penggeledahan ditemukan 44 (empat puluh empat ) bungkus teh cina warna kuning berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 41,8 kg beserta bungkusnya.
Kepada petugas ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru
ketiga tersangka sudah beroprasi sejak tahun 2021
Selanjutnya pada hari Rabu,20 juli 2022 sekitar Pukul 16.39 WIB di Sidoarjo, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tersangka berinisial AZ di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati tersangka menyimpan 1 (satu ) bungkus ganja seberat 197 gram beserta bungkusnya 1 (satu) bungkus ganja seberat 36 gram beserta bungkusnya
1 (satu) poket ganja seberat 4,48 gram beserta bungkusnya 1 (satu) poket ganja berat 4,14 gram beserta bungkusnya yang dibungkus tas kain dan disimpan di loteng rumahnya.
Dari pengakuan AN kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.
Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh tersangka Anggota melakukan pengembangan
Pada hari Rabu,20 juli 2022 sekitar Pukul 16.30 WIB di Jl. Kedungrejo Sidoarjo Anggota melakukan pengembangan sehingga pada hari Rabu,20 juli 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Jl.Kedungrejo Sidoarjo Anggota melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial,EK di rumahnya
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 (empat puluh lima ) bungkus ganja seberat 13.356,17 gram serta 1 (satu) poket sabu seberat 0,71 gram
Kepada petugas EK, mengaku sudah 3 kali bertugas sebagai kurir/peranjau atas perintah atasanya yang berinisial GG (Belum tertangkap) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan atasannya
Motif pelaku melakukan jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan
Pelaku RM,Laki-laki,(38) th,tidak bekerja,Alamat Bakeri Kab Riau.AN,Laki-laki,(28) th tidak bekerja,alamat,Surabaya..BA,Laki-laki,(27) th,Sopir,alamat,Surabaya.AY,Perempuan,(28)th,ibu rumah tangga,Alamat,Surabaya.AL,Laki-laki(25) th,sales,Alamat,Surabaya.CH, Laki-laki(27) th,Swasta Alamat,Banjarmasin.EK, Laki-laki(27) th, tukang listrik,Alamat Sidoarjo.AZ,Laki-laki(24) th,Sales motor,Alamat,Sidoarjo. TKP Sumantra-Jawa
Berikut barang bukti 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 5.272 gram beserta bungkusnya,1 (satu) buah tas besar warna hitam,3 (tiga) buah Hp 42(empat puluh dua) bungkus teh cina warna hijau berisi sabu seberat 43.009 gram beserta bungkusnya,1 (satu) poket sabu seberat 3,70 gram besertabungkusnya,1 (satu) buah timbangan,1 (satu) buah koper 3 (tiga) buah Hp,2 (dua)buah nota pembayaran hotel 1 (satu) buah struk pembelian koper,1(satu) buah kupon penitipan barang,8 (delapan) buah KTP Palsu
44 (empat puluh empat) bungkus teh cina warna kuning berisi sabu seberat 41.787 gram beserta bungkusnya,11 ( sebelas ) buah KTP,2 (dua) buah koper,3 (tiga) buah tas,uang tunai sebesar Rp.16.500.000
1 (satu) bungkus ganja seberat 197 gram beserta bungkusnya,1(satu) bungkus ganja seberat 4,14 gram 1(satu) buah timbangan,1, (satu) buah tas,1 (satu) buah Hp Total BB 90,7Kg sabu beserta bungkusnya,dan 13,6 kg ganja Dengan nilai ekonomis sekitar 90 Miliar rupiahdan sudah menyelamatkan 1,2 Juta Jiwa.Sejumlah pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2)Subs.Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati Ungkapnya. (Neneng)

