Surabaya, arusbawah.com – Wang Yali alias Yu Wen, warga negara China yang ditetapkan, sebagai terdakwa dalam perkara sangkaan penggunaan paspor palsu bergulir dengan agenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni, M. Furqon.
Dipersidangan, pada Selasa (21/11/2023), JPU menuntut pidana 1 tahun penjara. Tuntutan itu jauh dari ancaman hukuman maksimal sebagaimana dalam pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“ Surat tuntutan sudah dibacakan pada sidang Senin kemarin. Wang Yali dituntut satu tahun penjara,” ujar JPU saat dikonfirmasi pada , Rabu (22/11/2023).
Selain tuntutan hukuman penjara, JPU, juga menuntut terdakwa dengan membayar denda 20 Juta, jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti berupa, 3 bulan penjara.
Dalam surat tuntutannya, disebutkan, terdakwa dinyatakan, terbukti melanggar pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
” Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu, sesuai dakwaan ke satu,” imbuh
Tuntutan yang diajukan JPU terhadap para terdakwa faktanya jauh dari ancaman hukuman pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut, disebutkan, bahwa setiap orang asing dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (MET)

