Sampang//Arusbawah.com- Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu, Tapi tidak dengan Kasus yang Satu ini.
Kasus Sengketa tanah yang sudah Diputus Hakim yang artinya sudah berkekuatan tetap, namun pada Hari Jumat 9/12/2022 tepatnya di Dusun Gayam desa tamba’an Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, PN Sampang Malah melakukan Pengecekan Kembali Objek Sengketa Lahan yang sudah Diputus Hakim (Incrach) tersebut.
Dari informasi yang di himpun Awak media arusbawah. Lahan Milik Nilem (60th) dengan luas sekitar 1027m2 yang sudah dibeli oleh Mat Nali (45th) dan sudah bersertifikat dengan nomor: 00858 Atas Nama Mat Nali yang dikeluarkan BPN Melalui Program PTSL Tahun 2018, Namun pada awal tahun 2022 lalu telah di gugat dengan nomor perkara 1/ttg/2022 PN oleh tetangganya sendiri, yakni JN, JD,BH,dan MH.
Dimana kalau mengacu Pada Ne Bis In Idem) yaitu perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Muhammad Yahya, kuasa hukum dari Nilam dan Matnali mengatakan, objek lahan yang kini di sengketakan itu sebelumnya juga pernah digugat pada awal 2022 dengan nomor Nomor 1/ttg/2022 PN.
Saat itu perjalanan sidang hingga enam bulan lamanya, di mana akhirnya tergugat dengan perkara pertama Ibu Nilam (kliennya), dan turut terbuka intervensi Bapak Matnali.
“Matnali merupakan pemegang hak sertifikat tanah yang menjadi objek perkara nomor 00858 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang melalui program PTSL tahun 2018,” kata Yahya, Jumat (9/12/2022).
Atas turut terbukanya intervensi Matnali kata Yahya, di situlah ketua majelis hakim mengabulkan bahwa tergugat Nilam dan tergugat intervensi Matnali tidak terbukti.
“Bahkan Ketua Majelis Hakim saat itu tidak melegalitaskan keabsahan bukti kepemilikan milik para penggugat, sehingga lahan itu tidak terbukti milik mereka (penggugat),” paparnya.
“Keputusan mengacu pada tergugat intervensi, mengingat objek perkara sudah timbul sertifikat tanah yang keluar dari pemerintah,” imbuhnya.
Malah kata Yahya, para penggugat saat ini melakukan gugatan kembali terhadap objek yang sama, begitupun tergugat sama dengan nomor perkara 08/ttg/2022 PN.
“Kita menghargai asas, Indonesia merupakan negara hukum, kita tetap ikuti gugatan tersebut,” terangnya.
Dan Kami Akan meminta uji Materi tentang Keabsahan dokumen dari Pihak Penggugat,karena ada yang menurut kami janggal, salah satunya pada dokumen tersebut tertera Saksi Holik yang Masih Umur 27 Pada Saat Ini, sedangkan Samin Pemilik Tanah tersebut meninggalnya tahun 1957, itu yang menurut kami fatal.
Lanjut Yahya, biar perkara ini jelas dan terang benderang, jadi biar tidak timbul fitnah kedepannya, tentunya Keprofesionalan APH yang menangani Kasus ini tidak diragukan lagi oleh masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat Kabupaten Sampang tetap terjaga, Ungkapnya
Terpisah, dikutip dari salah satu media,Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Afrizal membenarkan atas perkara sengketa lahan di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang itu.
Bahkan hari ini (9/12/2022) pagi, terdapat agenda pemeriksaan terhadap objek perkara.
“Dalam pemeriksaan itu, Majelis Hakim melihat kondisi lahan apakah sesuai yang telah digugat oleh penggugat dan jangan sampai objeknya bukan lahan itu atau malah tidak ada objeknya,” katanya.
Kata dia, perkara sengketa lahan ini memang masuk pada awal 2022, kemudian diputus oleh majelis hakim karena gugatan tidak memenuhi syarat formil, sehingga dari penggugat melalui kuasa menggugat kembali.
“Jadi putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi karena terdapat pihak lain,” kata Afrizal pungkasnya..
(AM)

