Tragedi Berdarah Penganiayaan Berat di Desa Karangpenan Onjur Kabupaten Sampang Madura

Sampang//Arusbawah.com Telah terjadi pembacokan pada Hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar jam 09:00 WIB. Pembacokan tersebut yang mana pelaku Dan Korban Merupakan Saudara Kandung, Abdul Jadin (Kakak) dan Abdul Bari (Adik) Kejadian tersebut bertempat di Dusun Be Duwek Desa Karang Penang Onjhur Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang Madura

Abdul Bari (Korban) menjelaskan kejadian Tersebut Ketika dirinya Yang Akan Menebang Pohon Yang Sudah Dibeli dari saudari Perempuannya, (Nisa) Namun Sang Kakak ( pelaku) yaitu Abdul jadin Tidak terima kalo pohon itu ditebang, Akhirnya terjadi Cekcok Mulut, dan dirinya pulang kerumahnya menaruh parang yang semula di bawa untuk menebang pohon tersebut.

Setelah menaruh parang, kemudian dirinya pamit ke istrinya pergi ke rumah Abdul Jadin (pelaku) untuk menanyakan kenapa pohon yg dibeli tidak boleh di tebang, dan juga akan menyampaikan terkait air selokan oleh pelaku di alirkan ke sawah korban.

Sesampainya di rumah Abdul Jadin, dirinya kaget karena Abdul Jadin memegang Sebuah Benda tajam “parang” (Bahasa Madura) “Calok” tanpa basa basi langsung pelaku  mengejar korban niat membunuh dengan parang,pelaku sambil Menyabetkan parang yang di pegang ke arahnya ,akhirnya dirinya melarikan diri, namun kemudian terjatuh ke parit Sehingga Sabetan parang tersebut mengenai kepalanya, hingga mengalami Luka Sobek di kepala,tidak sampai disitu, dirinya juga masih di cekik oleh pelaku, Jelas korban.

”Untungnya mas, Saat Kejadian tersebut banyak warga Berdatangan untuk melerai,dan akhirnya Abdul jadin pulang ke rumahnya, dan saya langsung dilarikan ke Puskesmas Karang Penang untuk mendapatkan perawatan medis. Atas kejadian itu, dirinya Mengalami luka Sobek dikepala dengan 17 jahitan” ungkapnya.

Secara terpisah inesial Mr X warga Setempat, menyampaikan memang Sebelum kejadian ini, Pelaku ( Abdul Jadin ) Sering Cekcok sesama saudara kandungnya sendiri, kadang sama yg perempuan ataupun saudara laki lakinya, karena permasalahan tanah.ungkap XKasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha melalui Kanit PPA Aiptu Reza Purnomo Ketika kami konfirmasi Terkait Pembacokan tersebut membenarkan bahwasannya telah terjadi pembacokan, dimana keduanya merupakan Saudara Kandung,

”Memang benar telah terjadi penganiayaan mas, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan untuk pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHP” ungkap Reza

Perlu di ketahui, Bunyi dan Makna Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Pasal 351A ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.” Pungkasnya.

(SH)

More From Author

Aksi Damai di Polda Jatim SWJ Dukung Proses Hukum Penganiayaan Jurnalis Karawang

Pengerjaan Proyek Rumah Pompa Kebon Agung Amburadul