Surabaya, arusbawah@gmail.com.Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang
mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak
asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara
Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat; bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin
disebabkanmasih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas

Berawal, dari dua oknum petugas lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya, kedua oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) utusan dari Kabid.Taman bernama.Pramudhita, lagi survei setplain gambar taman di sepanjang kurang lebih 300 meter dijalan.Agung Suprapto.Namun, sangat disayangkan dari kedua oknum petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya, saat itu tiba-tiba kedatangan dua oknum awak media, dari media online arusbawah@gmail.com penyandang disabilitas bernama Berthy. dan Rosyid dari LSM KORAK, terkesan dari salah satu oknum pegawai DLH tersebut.ketakutan dan terburu-buru sambil menyebutkan kata-kata nama dari salah satu awak media online arusbawah@gmail.com kalimatnya tidak senonoh, bahkan mengandung unsur menghina.melecehkan saat ditemui disalah satu hotel diwilayah jalan.Kecilung.Rabu.03 Juni 2026 (Siang).
Bahkan, hal ini sudah dilaporkan kepihak.Tatang selaku PPNS dijajaran Inspektorat ( BAWASKO) kota Surabaya, sudah memanggil Pramudhita, sekali dan rencananya dari pihak Tatang sendiri segera memanggil pihak Kabid.Taman bernama.Pramudhita dan dua stafnya kembali.atas laporan awak media online arusbawah@gmail.com dan LSM KORAK sebab, terkesan didepan mata
Kabid.Taman : Pramudita DLH, Remehkan Inspektorat.Bagai Macan Ompong.Apalagi,selaku penyidik seharusnya mempunyai ketegasan sebagai penyidik, tidak memandang.menilai bahwa itu teman semuanya dijajaran Pemerintahan kota (PEMKOT) Surabaya……Lantas pertanyaannya…..Tugas apa yang dilakukan oleh pihak Penyidik Inspektorat kota Surabaya……selama ini.
Hal kejadian seperti diatas yang dilakukan oleh kedua oknum (staf) dari Pramudhita selaku Kabid.Taman, sudah termasuk melanggar Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan mengenai penghinaan atau penyerangan kehormatan terhadap penyandang disabilitas dikategorikan ke dalam delik penghinaan terhadap golongan penduduk. Pelaku penghinaan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Apakah…..pertanyaannya……apa seperti ini Kabid……hasil dari pilihan……Asal Bapak Senang (ABS) terkesan kebal hukum selama ini.Apalagi,salah satu dari staf Pramudhita yang laki-laki di lapangan ketika mau dikonfirmasi,terkait pengerjaan projek taman diujung jalan.Kecilung saat itu mengatakan ” Sik pak buntung aku rapat ……di tunggu pak Rojin…….pak buntung “pungkasnya.serasa meninggalkan satu rekan perempuannya.
Sempat, perkara penghinaan dan menjatuhkan nama, dari seorang Journalis media online arusbawah@gmail.com, yang dilakukan salah satu oknum dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya, terdengar ditelinga Yanto Ireng selaku Kordinator Komunitas Pergerakan Arek Suroboyo (KomPAS), menegaskan ” Itu jelas menyalahi KUHP,apalagi sudah tidak zamannya.Ungkapnya (Yanto, red) lagi,
Lagi pula dia Khan tidak mengenal mas.Berthy ya.to.Ujar kordinator KomPAS tadi.ya kalau sudah laporan ke Inspektorat, seharusnya sebagai penyidik harus tegas memanggilnya, kalau nggak kami yang mensomasi untuk pemanggilan Kabid Taman dan kedua stafnya.”Tegas Yanto Ireng saat diruang kerjanya saat itu (BJP)

