ARUSBAWAH//SURABAYA//Hotel Ledon yang berlokasi di pusat Kota Surabaya menjadi sorotan karena ada dugaan kurangnya memiliki lahan parkir pribadi bagi tamu maupun pengunjung. Rabu,25 Juni 2026
setelah di konfirmasi di Kasat pol pp kota surabaya
zaini ” bahwa parkir itu akan sy teruskan ke pihak dishub ujar kepala dinas pol pp surabaya menegaskan “mengonfirmasi bahwa keterbatasan lahan di area pusat kota membuat pihak hotel tidak membangun area parkir. Sebagai gantinya, Hotel Leedon bekerja sama dengan pihak ketiga untuk layanan parkir tamu yang membawa kendaraan pribadi dapat menitipkan kendaraannya menarkir mobil nya di sisi jalan kecilung sehingga jalan yang tadinya lebar sekarang agak menyempit dan akan membahayakan pengendara lain yg lewat “Tegas Zaini saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Lebih dari itu menjadi sorotan publik saat berhenti sejenak,menunggu atretan mobil dari lahan parkiran tersebut, mengatakan “Karena letak hotel leedon di kawasan padat lalu lintas dan tamu hotel membludak
maka parkir mobil di seberang hotel penuh tampak hari ini aja ada 10 mobil yg terparkir memenuhi jalan
Kebijakan ini tidak mempertimbangkan aspek keselamatan pengendara lain.kata pengendara roda dua saat itu.” Pungkasnya.Lahan Parkir Liar Hotel Leedon Surabaya.Tamu parkir Utara dan Selatan
di Sisi Jalan Kecilung.
menurut Sekretaris Dinas merangkap Pkt Kadishub kota Surabaya bernama Trio dinas perhubungan kota surabaya,lewat by telp wa ” mengatakan bahwa di area hotel leedon / jl kecilung tidak ada larang rambu parkir” utk jelasnya reporter kami di suruh hubungi uptd parkir dishub sby.
Dalam hal ini menggunaan bahu jalan secara permanen untuk kepentingan usaha melanggar :
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Surabaya terkait ketertiban Umum dan Penyediaan Ruang Parkir .
Hingga berita ini ditulis, untuk mendesak Dinas Perhubungan ( Dishub ) kota Surabaya dan Satpol pp untuk segera turun tangan melakukan penertiban agar pengguna yg lain aman .Jika terbukti melanggar dan tidak memiliki izin amdal lalin yang sesuai, untuk tidak meminta pemerintah kota tidak segan segan menjatuhkan sangsi administratif , mulai dari gembok ban,penderekan ,hingga evaluasi izin operasional hotel tersebut .
(byp)

