Proyek Saluran U-DITCH di RW 06 Diduga Minim Transparansi, Papan Nama Tanpa Rincian Anggaran dan Material Polos Tanpa Merek

ARUSBAWAH//SURABAYA// Pembangunan saluran U-DITCH ukuran 40/60 dengan cover gandar 5 ton di Jalan Sidodadi Kulon 1 RW 06, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto menjadi sorotan. Pasalnya proyek yang dilaksanakan dengan metode swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Type IV itu tidak mencantumkan rincian anggaran pada papan nama kegiatan.

Pantauan awak media online _Arus Bawah_ di lokasi pada Rabu, 29 Juli 2026, papan nama proyek hanya memuat nama kegiatan, lokasi, pelaksana Pokmas, dan metode pelaksanaan. Tidak ada satupun informasi besaran anggaran, sumber dana, maupun volume pekerjaan yang biasanya wajib ditampilkan dalam proyek pemerintah.

*Material ditemukan polos tanpa merek*
Yang lebih mengundang pertanyaan, saat dicek ke lapangan material box saluran U-DITCH yang terpasang dan yang tertumpuk di lokasi kondisinya polos. Tidak terdapat stempel, label, maupun merek produsen di badan beton tersebut.

“Yang kami temukan di lapangan box-nya polos, tidak ada merek. Biasanya kan ada identitas pabrik, SNI, atau minimal kode produksi,” ujar salah satu awak media yang turun langsung ke lokasi.

Hingga berita ini ditulis belum diketahui apakah penggunaan material tanpa identitas merek tersebut sudah sesuai spesifikasi teknis dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya.

*Konfirmasi ke kelurahan nihil*
Upaya konfirmasi ke pihak Kelurahan Sidodadi juga belum membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi lokasi dan kantor kelurahan, tidak ada petugas maupun pengurus Pokmas yang bersedia memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek.

“Waktu kami datang mau konfirmasi, tidak ada yang mau menerima. Dari pihak kelurahan juga seperti tutup mata,” kata awak media _Arus Bawah_.

Metode swakelola Type IV sendiri memang memberi kewenangan pelaksanaan kepada masyarakat melalui Pokmas. Namun aturan keterbukaan informasi publik tetap mewajibkan transparansi, termasuk pencantuman papan informasi proyek yang memuat anggaran dan spesifikasi.

*Warga minta penjelasan*
Sejumlah warga sekitar mengaku hanya mengetahui ada kegiatan pembangunan saluran, namun tidak tahu berapa nilai proyek dan siapa pengawas teknisnya.

“Kami taunya ada selokan yang dibenerin. Tapi berapa anggarannya, pakai dana apa, kami tidak tahu. Papan namanya juga tidak ada angkanya,” kata seorang warga yang rumahnya berada di depan lokasi pekerjaan.

Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya melalui kelurahan setempat bisa memberikan penjelasan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat.

*Aturan dan pengawasan*
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola, setiap kegiatan wajib memasang papan informasi yang memuat nama kegiatan, lokasi, pelaksana, waktu pelaksanaan, volume, dan sumber dana beserta besarannya. Selain itu material yang digunakan juga harus memenuhi standar mutu dan dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Gubeng, maupun dinas terkait di Pemkot Surabaya terkait temuan di lapangan tersebut.

Saya dan team media akan terus menelusuri proyek ini dan berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan akuntabel.
( barri / team )

More From Author

Peringati HANI 2026, RSUD dr. Iskak Tulungagung Perkuat Edukasi Bahaya Penyalahgunaan NAPZA

RUANG SIBER KOTOR. KOMINFO TIDUR. GENERASI EMAS 2045 DIUJUNG TANDUK