ARUSBAWAH//SIDOARJO//Sidoarjo –Samsat Trosobo membantah keras tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) Di Mutasi Keluar yang baru-baru ini viral di media sosial pada Sabtu (07/03/2026).
Tuduhan tersebut muncul setelah sebuah unggahan di media sosial, dengan menarasikan adanya pembayaran sejumlah uang Rp 1.600 untuk Biaya Percepatan Mutasi Keluar, yang dikenakan kepada para wajib pajak.
Menanggapi hal ini, Kapokja Mutasi Keluar Aiptu Farid , angkat bicara dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan upaya fitnah serta framing negatif terhadap institusi
Lanjut Farid, “Mengenai hal tersebut di atas, saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Itu hanya fitnah dan framing semata,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, namun sampai sekarang ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Sebab “Tiga pegawai samsat yang diduga melakukan pungli juga sudah kami periksa, dan tidak ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Regident IPTU Nisca Puspa HIA juga memberikan klarifikasi mengenai prosedur Mutasi Keluar bagi wajib pajak yang mengalami kendala.
Lanjutnya
Ia menjelaskan bahwa wajib pajak bisa tanya ke petugas informasi ini melalui mekanisme balik nama kendaraan Dan Mutasi Keluar.
“Kalau memang ada kendala di loket, bisa konfirmasi kami” pungkasnya,
Samsat Trosobo berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik pungli, serta meminta agar masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
(bd)

