Diduga Lemahnya pengawasan, maka Praktek Percaloan dan Pungli Buka Tutup Blokir Lapor Jual di Samsat Surabaya Utara Semakin Marak Terjadi *

Surabaya, -Disinyalir karena lemah dan kurangnya pengawasan dari Polda Jatim, maka dugaan praktek percaloan dan pungli (pungutan liar) di Samsat Surabaya Utara semakin tumbuh subur.

Abaikan norma hukum, lewat biro jasa yang mempunyai kedekatan dengan pejabat Samsat, berbekal copyan STNK saja, dugaan praktek buka/tutup blokir LJ (lapor jual) bisa berjalan lancar, tanpa harus BBN (balik nama).

“Benar mas, buka/tutup blokir di Samsat Surabaya Utara sangat mudah gak sampai satu jam berkas uda selesai, asalkan punya kedekatan dengan orang dalam samsat,” ujar salah satu Biro Jasa yang tidak mau disebutkan namanya.

Lanjutnya, dan itu semua tidak gratis, sebab untuk buka/tutup blokir jual di Samsat Surabaya Utara, untuk orang dalam samsat saja, R4 minta Rp 500 ribu, dan R2 Rp 300 ribu, itu diluar pajak, ujar Biro Jasa yang sangat disegani oleh para seluruh pejabat samsat di Surabaya.

Sedangkan menurut LSM Pemantau Instansi Pemerintahan Arief Setiawan SH mengatakan, sebetulnya hal tsb langgar norma hukum, sb yang bersangkut dari pihak 1 uda mengajukan blokir jual dan bermaterai. Sehingga dari pihak manapun tidak bisa mengajukan buka/tutup blokir jual, sembarangan, dan harus BBN (balik nama).

Lanjutnya, ya mungkin karena kurangnya pengawasan dari intansi terkait, khususnya Polda Jatim. Sehingga praktek buka/tutup blokir jual di samsat masih terjadi.

Sementara itu, menurut sumber dari Dispenda Jatim saat dihubungi mengatakan, untuk masalah buka/tutup blokir Jual di setiap samsat, sekarang ini pengawasanya bukan lagi di Dispenda Jatim

Sejak mulai 1 Maret 2021, untuk masalah LJ (lapor jual) pengawasanya diambil alih oleh Polda Jatim.

(bd/Bersambung)

 

More From Author

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Berpulang: Politisi Bersahaja yang Selalu Melayani Rakyat

Tak Direspon Polda Jatim, Warga Trosobo Layangkan Dugaan Korupsi Oknum DPRD Sidoarjo ke Kapolri