ARUSBAWAH//JAKARTA//Dalam konteks hukum ketenagakerjaan dan kepailitan, pekerja memiliki hak sebagai kreditur preferen atas upahnya yang belum dibayar. Artinya, dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau mengalami likuidasi, hak pekerja untuk menerima gaji dan kompensasi tertentu mendapat prioritas dibandingkan kreditur lainnya, kecuali kreditur dengan hak istimewa tertentu (seperti pajak negara atau jaminan khusus).
Hak pekerja sebagai kreditur preferen diatur dalam:
1. Pasal 95 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Menyatakan bahwa upah pekerja memiliki hak yang didahulukan atas semua kreditur lainnya, termasuk pemegang jaminan.
2. Pasal 1134 KUH Perdata, Menjelaskan bahwa hak preferen adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditur tertentu untuk didahulukan pembayarannya.
3. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Mengatur bahwa upah pekerja termasuk dalam kategori utang yang harus dibayarkan sebelum sebagian besar utang lainnya dalam proses kepailitan.
Hak-Hak Pekerja dalam Kepailitan falam hal perusahaan pailit atau dilikuidasi, pekerja berhak mendapatkan:
1. Upah yang belum dibayar – menjadi prioritas pembayaran.
2. Pesangon dan hak lainnya – masuk dalam daftar utang yang harus diselesaikan setelah kreditur preferen dengan hak istimewa (seperti negara).
Kedudukan Pekerja dibanding Kreditur Lain
1. Lebih tinggi dari kreditur konkuren (tanpa jaminan) – Upah pekerja harus dibayar terlebih dahulu sebelum kreditur biasa.
2. Di bawah kreditur separatis (pemegang jaminan kebendaan, seperti hipotek atau fidusia) – Namun, dalam praktiknya, sering ada perlindungan tambahan dari pengadilan agar pekerja tetap mendapatkan haknya.
3. Bersaing dengan hak negara atas pajak – Dalam beberapa kasus, pajak negara bisa lebih diutamakan dibanding upah pekerja.
Dalam kasus PHK masal terhadap karyawan PT. Sritex yang disebabkan perusahaan dalam keadaan pailit , maka dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja, kurator selaku pengelola harta pailit wajib bertanggung jawab untuk melakukan pemenuhan hak-hak pekerja yang berkedudukan selaku kreditur preferen, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum atas pemenuhan hak-hak pekerja. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pihak kurator dan kreditur untuk dapat mengevaluasi kembali keuangan PT. Sritek agar ribuan karyawan tersebut dapat terselamatkan dari PHK massal serta tegas dalam membela hak-hak para karyawan yang sedang dirumahkan jangan hanya berpidato di depan publik, karena sangat dibutuhkan pengawalan agar tidak terjadi penyelewengan dan atau penyimpangan hukum yang dilakukan pihak-pihak tertentu sehingga dapat menyengsarakan ribuan karyawan Sritex paska PHK Massal.
Catatan ;
Dr. Sunarno/Ahli ketenaga kerjaan.

