ARUSBAWAH//SURABAYA/Proyek tanpa Papan nama Jalan kalongan baru meresahkan. Warga karena Mengganggu fasilitas Umum ( fasum ) jalan keluar masuknya warga,karena banyak tumpukan bekas galian tanah yang tidak di rapikan.
Proyek Drainase dari. Pemerintah melalui anggaran dana kelurahan. Tersebut nampak tidak Rata dan tidak Rapi,Terkesan asal Jadi.
Tidak ada Papan nama yang terpasang dalam pekerjaan tersebut sebagai salah satu persyaratan utk memberikan Informasi ke masyarakat atau warga di sekitar Proyek.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan,”informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Saat di konfirmasi awak media,para pekerja menjawab bahwa sang pelaksana dan konsultan tidak ada di tempat.
Pekerjaan proyek yang menyangkut kepentingan umum itu meresahkan warga sekitar, karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu dan warga merasa tidak di uwongkan atau di hargai keberadaanya
Salah satu warga di sekitar proyek saat di temui awak media,” mengatakan bahwa pengawas. Konsultan dan. Pelak sana. Tidak pernah ada di. Lokasi. Sementara itu. Berdasarkan pantauan awak Media di lokasi proyek memang benar tidak terpasang papan nama sehingga warga menyebut ini proyek demit
Pemerintah menegaskan bahwa setiap. Proyek tampa papan nama Merupakan Sebuah pelanggaran karena tidak. Sesuai dengan amanat undang undang keterbukaan Informasi Publik. UU no 14 tahun 2008
(K.i.P) dan.peraturan presiden ( per pres) nomer 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas per pres nomer 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa kalau proyek Tanpa papan nama itu sudah melanggar uu keterbukaan informasi publik.
Sampai berita ini di tayangkan,para pelaksana dan konsultan proyek masih blm bisa di temui utk di konfirmasi awak media terkait pekerjaan tsb di atas.
( BARRI )

