JURNALIS SURABAYA TOLAK KERAS RUU PENYIARAN

ARUSBAWAH//SURABAYA//Aksi menolak revisi Undang-Undang Penyiaran terus dilakukan di berbagai daerah. Di Surabaya, Jawa Timur, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers menggelar aksi menolak RUU penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi di depan Gedung DPRD Surabaya

Dalam aksi tersebut para jurnalis di terima perwakilan DPRD Surabaya Bapak Machmud komisi A dan Sukadar komisi C DPRD Surabaya untuk menyampaikan tuntutan para jurnalist ke DPR-RI.

Menurut kordinator aksi RUU Penyiaran juga memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media. Hal tersebut dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan.

ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten dalam RUU Penyiaran tidak hanya menggangu dan membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara. “Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran,” tegasnya.

Korlap aksi RUU Penyiaran akan jadi alat penguasa untuk melanggengkan upaya-upaya impunitas terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. “Jadi, dengan adanya revisi UU penyiaran yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, ini kan upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah,” pungkasnya.

(basuki)

More From Author

Gandeng KLT New, A Journey To Samsara, Ekslusif Cerita Cinta Anji Dalam Single Kedua

255 Siswa Kodiklatal Menerima Sosialisasi dan Penjaringan Pasukan Elit TNI AL