” Pengawasan DCKTR
Adanya Pembiaran,
Pekerjaan Projek Pasar Karah
Tanpa K3.Ternyata
Syarat K3 Sekedar Pembualan ”
Surabaya, arusbawah.com – Pembangunan awal dari pengerjaan projek pembangunan pasar Karah Surabaya, untuk menanggulangi pasar tradisional, yang terkesan kumuh dan terkesan sudah tidak layak untuk dijadikan pasar.Apalagi, dulunya dijuluki pasar krempyeng.Dengan adanya kemajuan zaman serta kepentingan bahan pokok masyarakat perkotaan, yang namanya metropolitan kota Surabaya, maka dari pihak Eri Cahyadi selaku Walikota Surabaya, membangunkan pasar untuk Warga kota Surabaya,khususnya Warga Karah dan sekitarnya, dengan anggaran APBD Miliyaran rupiah.
Namun, sangat disayangkan apalagi dilihat dari sisi awal projek pengerjaan pembangunan pasar Karah tersebut, terkesan menghambur-hamburkan keuangan Negara,bagaimana tidak terkesan menghamburkan.contoh kecil saja sudah terlihat yang dilakukan para pekerja dan hasil kerjaan tanpa saat itu, adanya counsultan pengawas dari pihak Pemenang Berkontrak
Nama Lembut Bangunan Tidak Bertingkat (PASAR KARAH)
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya
Kota Surabaya
Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Pagu Rp. 4.500.000.000,00
HPS Rp. 4.499.394.000,00
Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Negosiasi Harga
CV. Rafifa Wiratama Jl. Pagesangan IV no 58 (Lt.2) – Surabaya (Kota) – Jawa Timur 02.840.281.6-609.000
Rp. 3.599.515.200,00
Rp. 3.599.515.200,00.

Sempat berita ini mencuat di muka publik, dikarenakan dari hasil temuan awak media arusbawah@gmail.com berupa pekerja banyak nyalahi aturan K3, ada gambar K3 hanya untuk abal-abal. temuan hasil kinerja pekerja.tanpa adanya counsultan pengawas dilapangan (lokasi, red) dan PPTK.PPK saat dikonfirmasi menolak baik by phone dan WA melalui telepon selulernya mereka.Menurut, sumber bernama Wartomun, yang kebetulan bersenam dilapangan dekat lokasi projek tersebut,sempat dikonfirmasi terkait pembangunan pasar Karah tersebut, mengatakan ” Kesalahan pertama pekerja tidak memakai APD lengkap rompi dan helm, ujar dia (Wato, panggilan pendeknya), hanya 1 orang yang menggunakan sepatu.ungkap sumber berbadan kecil kurus tadi, sedangkan ke dua, kualitas beton sloof perlu dipertanyakan karena pengecoran masih berongga, perlu dilakukan uji beton.”Pungkasnya saat itu

Masih.lebih lanjut dengan sumber bernama Wartomun,salah satu warga yang memiliki kompeten dibidang konstruksi dulunya, sebagai mandoran selama 13 tahunan,mencermati terkait pengerjaan CV. Rafifa Wiratama,menurutnya masih perlu pembenahan mengungkapkan ‘ Proses pengecoran antat sloof seharusnya dilakukan secara bersamaan.ulas dia (Warto, red) tidak boleh di cor dalam waktu yang berbeda jauh,ujar sumber berparas rambut cepak tadi, karena akan menyebabkan patahan beton di area tersebut.” Ungkap Wartomun,seraya pegang cor-coran yang diremas-remas jatuh kebawa.

Kemudian lebih lanjut lagi, Wartomun dari salah satu warga diperumahan, samping lokasi diprojek tersebut, menegaskan ” Pasangan bata rolag terlihat asal-asalan, ungkap sumber sering senam pagi dilapangan tersebut lagi,pasangan rolag harus benar-bensr terpasang rapi dan dengan spesi yang rata bukan hanya asal diberi spesi.pungkas dia (Wartomun, red) ketika itu, Pengawas tidak ada di lapangan dan pengawas harus stanbay di lapangan, bahkan Jika pekerja tidak memakai APD dan tidak mematuhi k3 tidak boleh bekerja.” Tegas dia, seraya ambil lepohan (matrial adukan) saat itu.
Dengan demikian didalam pengerjaan untuk pekerjaan sebuah projek harusnya,sesuai RKS nya. Proses pekerjaan proyek tidak sesuai prosedur dan metode pelaksanaan, jika tidak sesuai dengan metodologi teknis maka kontraktor dan pengawas melanggar cidera janji, janji yang sudah tertuang di dalam kontrak yang berbunyi sangggup melaksanakan pekerjaan sesuai metodologi teknis dan RKS, serta menghambur-hamburkan uang Negara, hal ini patut dari pihak jajaran samping perlu ada kajian, lebih benar-benar apa ada atau tidaknya penyimpangan di dalam pengerjaan pekerjaan paket projek pasar Karah tersebut.(ROUF/Korlip Jatim)

