Demi Memuaskan Ambisinya, MY Bacaleg Gagal Dapil 4 Coba Sogok Bawaslu Dan KPU..!!

Cimahi, Jawa Barat, arusbawah.com – Demi memuaskan ambisinya, Bacaleg dari Dapil 4 dari partai Nasdem, MY mencoba menyogok KPU dan Bawaslu untuk menggugurkan 2 rekan politik se-partainya yang menang suara jauh diatas MY dengan motif temuan kecurangan pemilu.

MY yang dibantu oleh salah seorang Pemred sebuah media online berinisial RR berusaha mengatur siasat untuk menyogok pihak Bawaslu agar rekan se-partainya, Sri Hendarsih, S. Pd (peringkat 1) dan Sobari (peringkat 2) didiskualifikasi sehingga MY secara otomatis dapat “naik tahta”.

MY beserta rekannya dari Pemred media online menjalankan aksinya dengan mengaku kepada pihak Bawaslu ada temuan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh dua Bacaleg rekan se-partainya tersebut.

Alih-alih mendapatkan “temuan dilapangan” tentang black campaign dan money politik, kacung suruhan MY yang merupakan Pemred media online tersebut ternyata menjalankan akal bulusnya agar kedua Bacaleg itu didiskualifikasi.

Entah benar entah tidak, dari pengakuan RR kepada pihak Bawaslu ia memiliki bukti kuat dan video terkait pelanggaran yang dilakukan dua Bacaleg itu yang dilaporkannya, namun oleh pihak Bawaslu ketika diverifikasi kebenatannya ternyata bukti-bukti yang diserahkan oleh RR dinyatakan tidak mencukupi/tidak memenuhi unsur dan sudah melewati batas waktu temuan (yakni 7 hari).

Saat dimintai klarifikasi kepada Sang Pemred RR, beliau menolak dan menyatakan tidak tau menau akan hal ini.

Sri Hendarsih, S. Pd mendapatkan perolehan suara dari hasil rapat pleno yakni 2460 suara dan dipastikan mendapat 1 kursi di DPRD, rivalnya diurutan kedua, Sobari, memperoleh suara 1870, sementara MY hanya meraih perolehan suara 870 suara.

Untuk pemred media online, RR, tentunya apa yang ia lakukan betul-betul telah melanggar kode etik kejurnalistikan dan telah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud pasal Pasal 110 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Kami berharap Dewan Pers segeran menindaklanjuti hal ini agar Pemred media online tersebut dapat diberikan sangsi yang berat.

Untuk Bacaleg, MY, apa yang anda lakukan sungguh sangat MEMALUKAN, seorang Bacaleg yang penuh ambisi untuk menduduki kursi di DPRD berani berbuat curang dan menjatuhkan rekannya sendiri dari partai yang sama agar ia mendapatkan kursi, UNTUNG saja gagal, coba bayangkan, rekan se-partainya saja ia khianati APALAGI RAKYAT ? (Red)

More From Author

Pengerjaan Projek Pembangunan Uditch. di Villa Kalijudan Harus di Tinjau Kembali

Hutang APBD 2023 Pihak Ketiga Rentan, Anggaran Pilkada Purwakarta 2024 Aman