Hakim Abaikan Pledoi Dan Duplik, Terdakwa Endang Kumoro Upaya Banding

SURABAYA, arusbawah.com – Tiga mantan pegawai PT Antam, Endang Kumoro, Misdiyanto, Ahmad Purwanto, Dan seorang terdakwa broker Eksi Anggraini ke empat terdakwa divonis berbeda begitupun denda, oleh hakim Tipikor Surabaya. Atas putusan itu Jaksa Agung lakukan upaya Banding dan dua dari empat terdakwa juga mengajukan Upaya Banding atas putusan hakim tongani, Minggu lalu itu.

Sentot Panca Wardhana mengatakan, Untuk Endang Kumoro dan Eksi banding,” Hari ini kita upaya banding mas, “Katanya, melalui WhatsApp.

Ia mengungkapkan, terkait banding yang ia Lakukan. Sudah jelas dalam perkara Endang Kumoro telah terjadi penyelundupan dan Penyesatan Hukum, disisi lain terdakwa Eksi Anggraini tidak dilakukan penahanan sedangkan yang tiga ditahan, ada apa ini,”jelas, Sentot.

Perkara ini lanjut Sentot adalah perkara a quo, klien saya tidak dapat diterapkan tindak pidana Korupsi. PT Antam Adalah Milik Swasta, dan disitu tidak ada kepemilikan negara

“Karena dalam pembuktian sama sekali tidak ditemukan adanya kesalahan dari terdakwa Endang Kumoro, dari dakwaan yang didakwakan Kepadanya yaitu, unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak secara keseluruhan, Endang Kumoro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana yang diatur dalam pasal2 ayat (1) Undang-undang nomer 31 tahun 1999, “jelas, Sentot Jum’at (29/12/2023).

Masih Pernyataan Sentot, Pledoi kami diabaikan bahkan selesai duplik sesaat langsung putusan, jadi sama sekali hakim tidak mempertimbangkan pledoi maupun Duplik kami, “Pungkasnya. (Auf)

More From Author

PMH Perkara HKBP, Pengacara Kinasih, Meminta Walikota Untuk Cabut SK Perijinan

Di Duga BKAD Purwakarta Anggaran APBD 2023 Tidak Jelas