3 Karyawan Bank BSI Kuatkan Unsur Dakwaan Jaksa Bahwa Fanty Liliastutie Kerap Cairkan Cek Milik Muhammadiyah (Nasabah)

ARUSBAWAH//SURABAYA//Sangkaan mencairkan cek milik sekolah Muhammadiyah dengan maksud menguntungkan diri sendiri disematkan, terhadap Fanty Liliastutie guna ditetapkan, sebagai terdakwa dan jalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sangkaan mencairkan cek milik sekolah Muhammadiyah tidak hanya melibatkan, Fanty Liliastutie namun, juga menjerat Andi Saputra (dalam berkas terpisah).

Dipersidangan, pada Kamis (17/11/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Sri Rahayu menghadirkan 3 orang karyawan Bank BSI kantor cabang yang beralamatkan, di Jalan. Diponegoro Surabaya, guna sebagai saksi.

Adapun, nofalina, mengawali keterangannya, berupa, dirinya, sebagai Teller Bank BSI, mengetahui Fanty Liliastutie (terdakwa) kerap melakukan penarikan cek
milik SD, SMP dan SMA Muhammadiyah melalui, Teller.

Lebih lanjut, dirinya sebagai Teller sejak 2020, dan diketahuinya, Fanty Liliastutie membawa cek milik nasabah (Muhammadiyah) guna mencairkan dana.

” Fanty Liliastutie Kerap kali atau sering kali mencairkan dana milik Muhammadiyah. Setiap cek ada nomor rekening masing masing Yang Mulia,” tuturnya.

Beberapa cek yang dicairkan yakni, SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4 dan SMA Muhammadiyah 3 Surabaya. Untuk besaran nilai yang dicairkan saksi tidak tahu.

” Jumlah total yang sudah dicairkan Fanty Liliastutie, saya tidak ingat Yang Mulia. Tiap penarikan diatas 1 hingga 5 Juta ,” ungkap saksi.

Masih menurutnya, pihak Muhammadiyah memberikan cek ke Fanty Liliastutie lalu melakukan pencairan selanjutnya, Fanty Liliastutie akan memberikan dana tersebut, ke Muhammadiyah. Selama ini, setelah cair dana saya serahkan ke Fanty Liliastutie.

” Setelah cair dana saya serahkan ke Fanty Liliastutie dan saya tidak ingat lagi jumlah keseluruhannya Yang Mulia. Namun, melalui data sesuai dengan yang disampaikan Audit ,” ungkapnya.

Setelah pencairan sering kali, kemudian diketahui, bermasalah maka saya di panggil Audit dan diketahuinya, bahwa selama ini, dana yang dicairkan Fanty Liliastutie tidak berikan ke Muhammadiyah.

Hal yang sama, juga disampaikan Saskia yang juga sebagai Teller Bank BSI.

Sedangkan, Panji dalam keterangan mengatakan, dalam perkara ini, saya membuat laporan audit.
Untuk besaran cek yang di cairkan sudah tidak di ingatnya lagi.

” Cek yang sudah dicairkan telah dilakukan pemeriksaan oleh, pusat Bank BSI ,” tuturnya.

Lebih lanjut, pemeriksaan awalnya, fokus di program Pick – Up lalu ke penarikan secara cash.Terkait, sanksi terhadap karyawan Bank BSI itu, tergantung yang ada di pusat.

Masih menurutnya, beberapa lembar cek yang ditemukan di meja kerja Fanty Liliastutie yang belum dicairkan juga terdapat identitas diri berupa, KTP.

” Untuk penarikan cek secara Standar Operasional (SOP) harus disertakan KTP asli nasabah ,” pungkasnya.

Atas keterangan tersebut, kedua terdakwa mengamini keterangan ke-tiga saksi.

(Met)

More From Author

Sangat Ironis Kades Desa Pasanggrahan, Adam Menjual Kambing Bantuan Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun  2022.

PT Pertamina, Yayasan Lentera Abdi Pendidikan Indonesia Dan Sahabat Cak Ghoni Kuatkan Ketahanan Pangan Di Kelurahan Bulak