Surabaya, arusbawah.com – Terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana diseret disidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 WIB di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo kota Surabaya. Saat terdakwa membeli makanan tampa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan akan tetapi saksi Ary Fitra sempat mefoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.
“Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary mengangkatnya, namun bertepatan dengan terdakwa kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya lalu memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.” Kata JPU Yushtus.
Ia menambahkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita memar pada kiri bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atas dakwaan JPU terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. (Auf)

