Kalteng, arusbawah.com – Praktik perjudian di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditengarai masih marak. Sedikitnya ada 4 titik lokasi yang dijadikan ajang menjalankan aktifitas bisnis yang mengangkangi Pasal 303 KUHP tersebut. Empat lokasi itu adalah di kawasan kompleks lokalisasi Sarang, di kompleks lokalisasi Kenawan, di sekitar kawasan perkebunan sawit milik PT GCM, bahkan hingga di kawasan perkampungan penduduk, tepatnya di Jalan SP 5 RT 4 Desa Semantun. Kesemuanya masuk daerah Kabupaten Sukamara.

Berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan, terdapat beberapa macam jenis perjudian yang dimainkan, diantaranya sabung ayam, dadu dan bola gulir, hingga judi kartu. Aktivitas mereka terkesan terang-terangan, dan seolah kebal hukum.
Di kawasan kompleks lokalisasi Sarang, Kecamatan Balai Riam, tampak permainan judi sabung ayam dan dadu. Di kompleks lokalisasi Kenawan Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung terlihat ada sabung ayam, dadu, bola gulir dan juga permainan judi kartu. Sementara di Desa Semantun Kecamatan Permata Kecubung terdapat judi dadu dan bola gulir.

“Di sini (Kenawan) biasanya buka hari Minggu dengan hari Kamis,” kata seorang pengunjung di kawasan lokalisasi Kenawan yang mengaku bernama Roy, Kamis (18/5/2023).
Untuk permainan judi sabung ayam, mereka biasa menyebut dengan “sabung taji”. Jenis judi ini, para pemain judi bertaruh pada pertarungan dua ayam yang diadu. Ayam dinyatakan menang apabila bisa membuat lawannya tak berdaya dan atau mati karena terkena sabetan pisau kecil yang diikat pada bagian taji kaki ayam.
“Cuman kecil saja taruhannya, paling dua ribu (Rp2 juta) setiap tarung,” beber Roy lagi. Kecuali, lanjut dia, apabila ada tamu (penjudi) dari luar daerah seperti Pangkalan Bun dan atau Pontianak, taruhannya bisa mencapai puluhan juta rupiah sekali pertarungan.

Sayangnya, saat ditanya ditanya siapa pemilik lapak judi tersebut, Roy mengatakan tidak mengetahui. Dia mengaku hanya sebagai pengunjung dan ikut bermain judi jika memungkinkan.
Sementara itu, di area perjudian di kawasan lokalisasi Sarang, terdapat judi sabung ayam dan permainan dadu. Namun sabung ayam di lokasi tersebut berbeda dengan sabung ayam yang dimainkan di area perjudian kompleks lokalisasi Kenawan. Jika di Kenawan tadi disebut “sabung taji”, sementara di Sarang mereka menyebutnya dengan jenis “sabung pukul”. Pertarungan sabung ayam jenis ini memerlukan waktu jauh lebih lama dibandingkan dengan “sabung taji”. Pemenangnya adalah ayam yang bisa membuat lawannya tak berdaya atau lari.
Menurut salah seorang penghuni di lokalisasi Sarang, bahwa aktifitas perjudian di lokasi tersebut sudah cukup lama, hingga berbulan-bulan. Namun demikian, menurutnya, sejauh ini berjalan aman-aman saja, tidak ada upaya pembubaran, penggrebekan dan atau penangkapan dari pihak yang berwajib.
“Kalau pemiliknya saya tidak tau mas,” kata perempuan berinisial P itu pada Kamis (18/5/2023). Tapi dia mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi dari sesama penghuni kawasan lokalisasi Sarang, pemilik lapak perjudian di Sarang juga memiliki lapak perjudian di lokasi lain di wilayah Kabupaten Sukamara.
Terpisah, di lapak perjudian di Jalan SP 5 RT 4 Desa Semantun Kecamatan Permata Kecubung, seorang warga desa yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa permainan judi hampir digelar setiap malam. “Malam tadi juga buka,” ucapnya melalui sambungan telepon, Jumat (19/5/2023).
Menurut dia, aktifitas perjudian berjalan lancar, bebas dari operasi keamanan atau razia kepolisian. Padahal digelar secara terang-terangan. Meskipun dimulai pada malam hari, dan diakhiri pada pagi hari sebelum terang, mayoritas warga desa tetap mengetahuinya. “Rasanya kalau Bhabinkamtibmas juga mungkin tahu, karena sudah cukup lama terjadi perjudian di sini (Desa Semantun),” imbuhnya.
Kegiatan pertaruhan keberuntungan tersebut, bukan hanya didatangi warga sekitar, tapi juga dihadiri oleh warga desa lain yang hobi berjudi.
“Kalau soal sikap warga, ya pasti banyak saja yang tidak suka, terutama orang-orang yang tidak suka berjudi dan ibu-ibu yang tidak suka suaminya berjudi,” ujar warga Desa Semantun yang meminta identitasnya disembunyikan.
Saat dimintai klarifikasi terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Sukamara, Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut dia, pihaknya sebelumnya juga telah menerima laporan dari beberapa warga, dan sempat ditindaklanjuti namun masih nihil. “Nanti akan kami tindaklanjuti lagi informasi ini,” tandasnya. (Arp)

