Bandit Ranmor Di 18 TKP Digulung Polisi, Lima Pelaku Ditangkap 4 Orang Resedivis

Surabaya//ARUSBAWAH//Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kota Surabaya.

Lima orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah M.I, B.H, B.D, DD dan HD, ke empat dari pelaku ini merupakan warga Surabaya. sementara satu orang tersangka lainya diketahui warga sidoarjo,

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan penangkapan ke lima orang tersangka ini berdasarkan banyaknya laporan dari korban yang diterima Polrestabes Surabaya. sehingga petugas Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV yang ada dilokasi.

“Begitu mendapatkan ciri-ciri para pelaku akhinya petugas lansung menuju dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku sehingga para pelaku ini berhasil kita tangkap.” Kata Mirzal Saat Konfrensi pres. Senin (15/05).

Lanjut Mirzal Maulana juga mengatakan bahwa dari lima tersangka, empat orang merupakan Resedivis. Sedangkan setiap aksinya, para tersangka ini lebih dulu mencari sasaran sepeda motor di perumahan dan kos-kossan di kota Surabaya.

“Setalah mendapatkan targetnya. meraka berbagi tugas dengan cara merusak rumah kunci kontak motor korban menggunakan kunci T dan ada yang bertugas mengawasi situasi diluar agar melancarnya aksinya.” Ungkapnya.

Masih kata Mirzal, dalam laporan tersangka ini ada 16 laporan dari korban dan 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran para pelaku, begitu berhasil mengambil motor dan barang berharga milik korban. kemudian dijualnya kepenadahnya.

“Dalam setiap hasil curianya oleh para tersangka itu dijual sekitar 3 sampai 4 juta, tergantung dari unitnya. Kalau Bead laku 3 juta, kalau Honda Vario bisa laku 4 juta.” Ujarnya.

Tambah. Mirzal mengatakan untuk empat tersangka kini kembali akan mendekam dalam penjara milik Polrestabes Surabaya dan satu orang tersangka baru kali ini merasakan dinginnya lantai tahanan.

“Atas perbuatanya meraka berlima akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun.” Pungkasnya.

(SPD)

More From Author

Pantai Pelabuhan Ratu Perlu Perhatian Pemerintah

Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan menggelar aksi demo besar-besaran di kantor wilayah Bea Cukai Jatim 1