Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 sampai 2022,Tentang pengadaan pengerjaan fiktif di Desa Pekadan

ARUSBAWAH//BANGKALAN//Ditreskrimsus Unit lll Tipidkor Polda Jatim telah melimpahkan penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 sampai 2022, tentang pengadaan pengerjaan fiktif di Desa Pekadan ke Polres Bangkalan, tanggal 22 November 2022 lalu.

Sesuai nomer laporan pengaduan yang diterima dan ditanda tangani oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kasubdit lll Tipidkor AKBP Iwan Ridwan SH, dengan nomer: B/2179/SP2HP-1/IX/RES.3.5./2022/DItreskrimsus.

Selang 20 hari, Diterbitkan surat Kapolda Jatim Nomer: B/12330/XI/RES.3.5./2022/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2022 perihal pelimpahan pengaduan masyarakat ke Polres Bangkalan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A membenarkan tentang adanya pelimpahan penanganan berkas kasus Dugaan tindak pidana Korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 ke Polres Bangkalan.

“Kami masih mendalami dan melakukan lidik terkait kasus tersebut,” tutur Mantan Kasat Narkoba Polres Mojokerto ini kepada wartawan, di Polres Bangkalan, Senin (26/12/22).

Menurut AKP Bangkit, pihaknya akan tetap menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke Polda Jatim yang saat ini sedang mendalaminya dan juga dilakukan penyelidikan oleh pihak kami.

Terkait pengaduan Masyarakat Desa Pekadan, Kec Galis, Kab Bangkalan yang dilaporkan ke Polda Jatim beberapa bulan yang lalu telah dilimpahkan ke Polres Bangkalan pada tanggal 22 November 2022.

“Sambung doanya mas, semoga kami segera dapat mengungkap kasus yang merugikan anggaran pemerintah ini,” tegasnya.

(team)

More From Author

Penghujung Tahun 22, DPP AMI Bentuk 1 DPD dan 11 DPC

Kesatpam KBS Halang-Halangi Wartawan,Ada Apa Dengan Management?