Surabaya//Arus Bawah.com Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan pemuda yang mengedarkan narkoba bukan jenis tanaman atau daun kering melainkan narkoba golongan satu jenis sabu, di Jl. Kalibokor Kencana Surabaya, sekitar pukul 01.10 WIB Minggu ( 11/12/ 2022 )
Sementara Tersangka berinisial SS alias W (29) asal warga Jl. Kalibokor Kencana Surabaya yang kedapatan memiliki, menguasai atau menyimpan dan menyediakan, membeli serta menjual narkoba golongan narkoba jenis sabu. Selanjutnya Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Efan Andias menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di tempat yang di tujuh dan anggota mencurigai seseorang yang menggunakan kaos warna putih.”Kemudian anggota langsung menangkap tersangka W, dilakukan pengembangan didalam rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kamar tersangka W didapat 1 buah botol Redoxon yang dalamnya berisikan narkoba golongan satu jenis sabu,” Ungkap Efan
Barang bukti berupa 1(satu) buah botol Redoxon yang didalamnya berisikan: 8(delapan) poket plastik kecil jenis sabu, 1(satu) poket plastik kecil sabu dengan berat 0.48gram, 1(satu) poket plastik kecil sabu dengan berat 0.46gram, 1(satu) poket plastik kecil sabu dengan berat 0.48gram, 1(satu) poket plastik kecil sabu dengan berat 0.48gram, 1(satu) poket plastik kecil sabu dengan berat 0.48gram, 1(satu) poket plastik kecil sabu dengan berat 0.46gram, 1(satu) poket plastik kecil sabu dengan berat 0.48gram, 1(satu) poket plastik kecil dengan berat 0.48gram, 1(satu) buah skop putih dari sedotan, 1(satu) buah Hp warna biru Dongker merk Redm, dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), diamankan dan dibawah oleh anggota di Makopolsek Krembangan guna untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut
Saat ini tersangka dan atas perbuatan yang ia lakukan, di ganjar Pasal 114 ayat(1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Pungkasnya.
(SH)

