Sampang//Arusbawah.com Aparat hukum harus menindak tegas kriminalisasi terhadap anak bawah umur. pemerintah Indonesia menciptakan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpa mereka undang-undang Perlindungan Anak dibawah umur ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau pengendalian terhadap anak tak tanggung-tanggung ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan tenda 100 juta.

Diduga terjadinya pemukulan terhadap anak beranisial H umur(4 tahun) korban,asal desa karampon,yang dilakukan pelaku yang bernama Bima asal desa karampong kecamatan Torjun, kabupatan sampang,tgl10/ 11 2022.
Dari asil keterangan korban,korban sedang bermain-main sama temannya korban jatuh kemobil pelaku, terus pelaku terun dari mobilnya langsung menghampiri korban, dan pelaku langsung memekul dibagian perut berkali-kali Sampek korban tidak bisa bernafas, korban segera dibawah kerumah sakit sama orang tuanya untuk dilakukan perawatan midis dan visum dirumah sakit RSUD Sampang.berselang beberapa hari,korban merasa kasakitan dibagian perut,langsung sama orang tua korban dilarikan kerumah sakit pukesmas Torjun,dan didampingi petugas dari kecamatan P2TP2A.kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Orang tua korban tidak terima atas terjadinya kekerasan terhadap anak kandungnya, yang dilakukan pelaku Bima asal Desa. karampon kec,Torjun kab,Sampang,waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 2 November pukul:08:00 wib.
Orang tua korban langsung ambil langkah hukum melaporkan pelaku ke Mapolres Sampang, mudah mudahan saya dapat ke Adilan terhadap anak saya yang jadi korban kekerasan yang dilakukan pelaku tuturnya,
Pelaku dikonfirmasi melalui telepon sama rekan media jawab jawabnya pelaku bahwa ketemu di penyidik aja Mas tuturnya,
selanjut Paman korban menyampaikan yang bernama, Pak Farid,umur (51) tahun, yang terjadi kepada keponakannya kekerasan, sangat geram kepada pelaku, mudah-mudahan polisi Polres Sampang secepatnya melakukan penangkapan terhadap pelaku,u biar tidak ada lagi kekerasan di Kabupaten Sampang terhadap anak di bawah umur,pungkasnya.
(AM)

