PPK dan Rayon Utara Kamuflase Menegur Kontraktor Tectonia bangun (kso)

Surabaya//Arusbawah.com Pengerjaan proyek pemasangan box caulvert yang keberadaannya di wilayah (lokasi, red) jl.religi ampel tersebut, benar-benar diduga sudah banyak pelanggarannya, ternyata masih tidak menggubris aturan-aturan yang sudah ada didalam beberapa item perjanjian kontraknya selama mengerjak proyek sampai saat ini,

Adanya pembangunan proyek pendestrian tersebut, maka dari SKPD SDAM & BM kota Surabaya, sudah melelangkan pekerjaan tersebut,melalui ULP Kota Surabaya.Nama Tender. Pembangunan Pedestrian dengan Saluran (Lebar Pedestrian > 3 m) (JL. WILAYAH WISATA RELIGI AMPEL ) Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.K/L/PD. Pemerintah Daerah Kota Surabaya.Satuan Kerja. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.PaguRp.20.004.210.532,00. HPSRp.19.308.402.000,00.NPWPHarga PenawaranHargaTerkoreksi.Harga Negosiasi.Nama Pemenang. Tectonia bangun (kso)

Dari pantauan diatas temuan dari awak media arusbawah.com, ada temuan yang memungkinkan pelanggaran, yang melanggar alur cerita pengerjaan tersebut,namun sangat disayangkan dari pihak PPK & Rayon Utara  kamuflase menegur, kontraktor Tectonia bangun (kso)

Pelanggaran,tanpa ada lantai dasar. Papan Proyek. tidak Dewatering & Syarat K3 di Lakukan Tectonia Grandis PT.Kalau untuk menyikapi cara kinerja dari pihak Tectonia Grandis, PT sudah tidak sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 sebab apa, apabila pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Apalagi, dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Rayon utara sudah melanggar  Perpres no.54 Tahun 2010. bagian keempat tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pasal 12 ayat 2 huruf (d)

Sempat terlontar kata-kata “sudah dibongkar” dari pembicaraan yang keluar dari mulut seorang oknum rayon utara, saat itu.padahal, dari pihak awak media tiap malam memantau pekerjaan tersebut, tidak pernah lihat personil (pekerja) proyek, untuk membongkar ganjalan batu-batu paving, dibawah box caulvert  itu.

Menurut, salah satu warga yang enggan di sebut namanya menuturkan, mestinya pelaksana memasang papan nama, untuk ketransparan jenis proyek serta lokasi dan nomer kontrak pelaksaan juga nilai kontrak jangka waktunya, agar warga sekitar bisa tahu berapa jumlah nya dan bersumber dari mana dana nya. Dan pihak pengawas juga wajib mengontrol dan menegur pelaksana, karna menyangkut uang negara.

Lebih lanjut, dalam pengerjaan box Culvert saluran air itu tidak di sertai papan plang nama proyek sebagai media informasi yang seharus nya di pasang “ Tegasnya pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan.

Beda waktu, beda tempat dari awak media arusbawah.com, sempat menemui Anang selaku Rayon utara,dikonfirmasi terkait proyek di wilayah Riligi Ampel dan K 3nya.mengatakan “sudah dibenahi, dibongkar (oleh pihak pengawas).sudah dibongkar lagi.ulasnya aknum rayon utara lagi.nanti, saya sampaikan lagi.ujar dia, yang berpuawakan tinggi berjambang tadi.berarti yo kontraktornya, (meniru adi gurita) sudah ada teguran, ya kalau nggak pakai K3).”pungkasnya saat dilorong masuk ke SKPD SDA&BM Kota Surabaya.

Sehingga, kasus proyek yang sudah menyalahi aturan perpres no.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan aturan K3,sempat dikonfirmasikan kepihak Drs.Buchori Iman selaku anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, menegaskan “khan ada pengawasnya.karena dimana pun ada proyek, dari pihak warga setempat juga mengawasi.ungkap dia (anggota Komisi C).sehingga, bisa diadukan kalau ada penyimpangannya.ulasnya Buchori saat itu.bukan malah dari warga mengunci pintunya selama ini.”tegasnya.

Masih, dengan pihak Drs.Buchori Iman, bahwa proyek di wilayah Religi Ampel, dianggarkan dari APBD’ Mengungkapkan ” yang jelas harus ada urukan yang padat (lantai dasarnya) untuk menumpuh box caulvert.tandasnya (Buchori) menanggapi APBD, sebab anggaran yang masuk wilayah ampel kurang lebih 18 miyard.memang sudah dialokasikan dari pemkot, pengawasannya jelas dari sana (Pemkot).ujar anggota komisi C lagi,jangan terus pekerjaan tersebut asal-asalan,karena itu anggaran dari rakyat,kalau ada yang mokong laporkan kekita (Dewan),biar kotraktornya dilepas (memberhentikan, red) proyek itu.

(BYP)

More From Author

Pelaku UMKM Asal Surabaya, Ikuti Pameran East Java Investment week 2022

Raker AMI, Targetkan 14 Hari Kerja Program Bisa Terlaksana