Surabaya//Proyek pekerjaan pemasangan box Culvert saluran air, Di Jalan wilayah wisata religi ampel terkesan menyedihkan yang di kerjakan oleh PT. Tectonia Grandis sementara pula di lokasi tidak di pasang papan informasi. Rabu (08-24-2022)
Pada hal, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Tak hanya papan nama dalam pengerjaan proyek tersebut di duga kuat juga mengabaikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja(K3), seperti yang di amanat kan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 pasal 87 dan UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ,terutama aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi.
Salah satu warga yang enggan di sebut namanya menuturkan dalam pengerjaan box Culvert saluran air itu tidak di sertai papan plang nama proyek sebagai media informasi yang seharus nya di pasang “Menurut nya pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan.
Mestinya pelaksana memasang papan nama, untuk keterasfaran jenis proyek serta lokasi dan nomer kontrak pelaksaan juga nilai kontrak jangka waktunya, agar warga sekitar bisa tahu berapa jumlah nya dan bersumber dari mana dana nya. Dan pihak pengawas juga wajib mengontrol dan menegur pelaksana, karna menyangkut uang negara.
“Menurut pantauan awak media Arusbawah lemah nya sistem pengawasan, sehingga pihak kontraktor pelaksana pekerjaan dapat dengan leluasa menabrak aturan .Preseden buruk ini tentunya dapat menimbulkan banyak asumsi negatif terkait pekerjaan box Culvert tersebut.
Adi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga main mata dengan pihak kontraktor nakal dan tidak trasparan waktu Adi sebagai (PPK) kami sudah konfermasi melalui via Whatsapp, namun sampai saat ini belum merespon terkait pekejaan yang tidak sesuai dengan (RAB) sehingga pemberitaan ini kami tayangkan, ” ujarnya
Lanjut kinerja PPK dan PPTK pada proyek yang terkesan ‘Siluman’ ini patut di pertanyakan, disamping itu juga memunculkan dugaan adanya indikasi niat untuk melakukan perbuatan melanggar hukum yang dalam ini tindak pidana korupsi,” tutupnya.
(Barri/Leh)

