Surabaya-Penyiraman air di ruas jalan, di Jalan Kranggan, Jalan Mayjend Sungkono, akibat debu oleh Pemkot Surabaya secara kolaboratife oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta pihak kontraktor pelaksana tender peningkatan jalan dengan alasan mengurangi debu bulan yang lalu (20/10).
Terkait tindakan penyiraman air dengan water tank telah terhitung dengan satuan harga yang telah ditentukan oleh pemkot Surabaya, dan sudah tertuang dalam kotrak tender, hal ini menjadi perhatian khusus oleh pemerhati lingkungan antikorupsi. Sela salah satu awak pemerhati lingkungan antikorupsi menerangkan,” Water Tank itu sudah tertuang dalam kontrak tender dengan nilai rupiah didalam penawaran lelang, bila pihak Pemkot melakukan penyiraman, maka 1 Item kegiatan kontraktual ini menjadi fiktif, meski itu beralasan kolaboratife, apalagi sehari 5 kali, bila 1 bulan sudah berapa rupiah, uang negara di rugikan ?,” Ungkapnya.
Terkait biaya pengeluaran, kerugian keuangan Pemkot Surabaya, serta tuduhan menjadikan kegiatan fiktif dalam kontrak, Syamsul Hariadi Kepala DSDABM, serta Kepala DLH Dedik Irianto, kami konfirmasi guna keseimbangan pemberitaan, melalui selulernya (12/12), belum memberikan keterangan, hingga berita ini diturunkan.
(dr)

