Kontraktor Diduga Jual Nama Oknum Jaksa Kejati Jatim, Untuk Dapat Proyek

ARUSBAWAH.com//Sidoarjo.Kegiatan Tahun Anggaran 2024, di Dinas Perikanan dan Kelautan, pada kegiatan pembangunan peningkatan Jalan produksi tambak – 16 tambak Banjar panji – Kajang Desa Gebang kecamatan Sidoarjo

Berdasarkan keterangan A pria 40an tahun ( orang dalam), menerangkan,” Bahwa Pembangunan Jalan Produksi Tambak ada 4 ( empat ) kegiatan yang yaitu pembangunanJalan produksi Tambak *16,*17,*18,dan *19 dengan nilai (*16 ) Rp 384.750.000, (*17)Rp 722.050.000,(*18) Rp 722.050.000 ,dan (*19) Rp 722.500.000 Semua atas dasar Pokkir.” ungkapnya.

Lebih lanjut A, menambahkan,,” Empat paket kegiatan tersebut di ikerjakan satu jasa kontruksi yaknk Satuhan, salah satu compeny profil ialah CV AFLA SRJAHTERA yang beralamat di perum citra fajar golf D 7173 sidoarjo, kegiatan pembangunan Jalan produksi Tambak ini di serahkan Pada satuhan adalah Karena saat menghadap Kadis perikanan Dwijo, jasa kontraktor Satuhan menyebut dan mengatakan diperintah oleh seorang Jaksa Kejati Jatim walhasil Kepala dinas merasa takut dan menunjuk Satuhan sebagai pelaksana kegiatan melalui proses E -Purchasing.” jelasnya.

Sementara Dwijo Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan dikonfirmasi guna keseimbangan berita lewat selulernya, belum memberikan tanggapan, hingga berita ini di tayangkan.
(met)

More From Author

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan diduga Berat Sebelah.

Peringati Hari Armada RI Tahun 2024, Dankodiklatal Ziarah Di TMP 10 November