ARUSBAWAH//SURABAYA//Pendopo kelurahan Banjar Sugihan surabaya menjadi sasaran warga dalam menyampaikan aspirasi (demo) Seminggu yang lalu 12 juli 2024 puluhan warga Banjar Sugihan RT01/RW 04 melakukan aksi damai di depan pendopo Kelurahan Banjar Sugihan Kecamatan Tandes Surabaya menuntut Lurah Banjar Sugihan turun dari jabatanya sebagai Lurah.
Aksi demo dipicu karena adanya penolakan warga ber’inisial AMS, ketika akan pindah ke alamat domisili diwilayah Raya Banjar Sugihan No. 2 RT 01 RW 04 Kelurahan Banjar Sugihan Kecamatan Tandes Surabaya.
Saat team dari media turun ke lokasi untuk mendapatkan informasi dan mengungkap fakta apa yang terjadi sesungguhnya,yang memicu terjadinya sebuah tuntutan yang meminta sang lurah di turunkan dari jabatanya sebagai lurah di Banjar sugihan,
Ternyata team menemukan fakta yang menyebabkan warga rt,01/rw,04 Gundah gulana (risau) menolak kehadiran ams utk masuk dan bertempat tinggal di wilayahnya,karena di anggap bermasalah.
Ams yang ditolak warga untuk pindah dan masuk diwilayah ini ternyata,” berprofesi sebagai pengacara,
Nah karena Profesinya sebagai pengacara,” maka siapapun yang datang minta tolong untuk di bantu dalam menyelesaikan perkara maka,Ams siap membantu menyelesaikanya.
sesuai aturan yang ada sebagai pengacara,Ams akan membantu menyelesaikan perkara/ masalah yang dihadapi kliennya,Sesuai Undang – Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
kebetulan pada saat itu Warsito punya masalah di wilayah Banjar sugihan,tempat di mana puluhan warga demo di kantor kelurahan Banjar sugihan yang berujung menuntut lurah Banjar sugihan diturunkan dari jabatanya sebagai lurah,karena di anggap tidak bisa menuruti kehendak warga di wilayah tersebut
Apa yang di lakukan Ams sebagai pengacara Warsito,membuat warga kecewa,karena sebaga saksi plus yang memberatkan warga.
padahal Ams ini dalam posisi sebagai pengacara warsito.
Sebagai seorang pengacara yang memang tidak bisa di hindari atau di tolak karena pengacara itu adalah Profesi”.Jelas Gani.
Saat team media Klarifikasi ke Lurah Banjar Sugihan,” Menerangkan,” Pengurusan berkas domisili tersebut dilakukan oleh Ams bertujuan untuk menindak lanjuti kebijakan pemutakhiran data kependudukan yang saat ini dijalankan pemerintah kota (pemkot). Melalui Dispendukcapil) Surabaya
Dengan adanya kebijakan tersebut, akhirnya Ams mengurus berkas – berkas kependudukan di kelurahan Banjar Sugihan.
Gani mengatakan.” Ams adalah warga lama di wilayah RT01/RW04 kelurahan Banjar Sugihan, karena sebelumnya Ams sempat terlibat masalah sengketa lahan yang melibatkan dirinya dan pamannya Warsito.
Akhirnya warga beramai – ramai menolak jika Ams harus pindah ke alamat tersebut,lanjut Gani sebagai lurah Banjar sugihan
Sebenarnya jika di lihat dari segi Prosedur pemberkasan Amin memenuhi syarat untuk pindah ke alamat Raya Banjar Sugihan No.2 RT01/RW 04 kelurahan Banjar Sugihan. Bukan karena saya membela, tapi secara prosedur memang dia (Amin) Sudah memenuhi persyaratan dan memang salah satu persyaratanya kan harus punya rumah di situ, nah itu sudah terpenuhi, rumahnya atas nama si Amin dan dia juga sudah bertahun – tahun tinggal disitu.
Karena ada kebijakan itu dia akhirnya mengurus ijin pindah masuk dari Tambak langon ke Banjar Sugihan dengan di sertai data yang ada” jelas Gani.
Nah ketika melakukan pengurusan,Amin sempat di tolak oleh RT setempat, sehingga tidak mau menanda tangani blanko surat pengantar, setelah itu Amin berkonsultasi ke kantor kelurahan Banjar Sugihan, saat berkonsultasi, jajaran kelurahan Banjar Sugihan memberikan solusi agar Amin berkirim surat permohonan pindah ke Dispenduk capil Surabaya.
Saat itu RW nya pula juga tidak mau menandatangani Blanko, akhirnya Warga yang keberatan membuat surat yang di tanda tangani oleh puluhan warga di situ. kemudian kita sertakan juga dengan surat permohonan pindah yang dilakukan oleh Amin, kemudian kita kirim ke Dispendukcapil kota Surabaya,”jelas Gani.
Karena tidak dilengkapi dengan tanda tangan ketua RT dan RW, serta tanda tangan warga. Akhirnya surat permohonan tersebut ditolak dan dikembalikan oleh Dispendukcapil ke kelurahan Banjar Sugihan tertanggal (24/6/24). Saat itu info updatenya kan selalu saya sampaikan ke beliaunya ( Amin -red), saya sampaikan juga ke RT dan RW. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan dari kelurahan. Amin datang secara langsung ke Dispendukcapil Surabaya, menanyakan untuk memastikan kembali perihal penolakan pindah alamat tersebut.” Paparnya.
Dikarenakan berkas yang diajukan dinilai sesuai, dan memenuhi prosedur untuk pindah alamat. Petugas verifikasi tempat tinggal kelurahan, kemudian mencoba untuk mengunggah kembali berkas permohonan Amin tertanggal (3/7/24). Akhirnya, verifikasi tempat tinggal yang diajukan oleh Amin itu disetujui dan telah diterbitkan kartu keluarga ( KK). Akan tetapi setelah KK diterbitkan, warga RT 01/RW 04 menolak keberadaan saudara Amin. Sehingga tertanggal (12/7/24) warga demo ke kelurahan Banjar Sugihan, menuntut Kepada Lurah Banjar Sugihan untuk melakukan pencabutan status kependudukan atau KK terhadap Amin.
“Seiring berjalannya waktu, akhirnya ada demo itu. Pada intinya, warga menolak jika Amin bertempat tinggal disitu. Karena ada Masalah pihak Lurah menengahi, memediasi atau mendamaikan agar masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan,Karena dari segi hukum permohonan pindah tempat itu tidak ada masalah, hanya saja warga menolak jika Amin pindah disitu.”terangnya.
Lebih jelasnya Gani akan menggelar mediasi kembali bersama Dispendukcapil Surabaya bagaian hukum. Dan kerjasama dengan pemerintah kota Surabaya, camat Tandes dan pihak dari Amin. Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Selanjutnya saya akan berkoordinasi dengan Pak Camat, mungkin kami akan datangkan Pak Amin, Dispendukcapil, dan bagaian hukum, karena kami ingin menjembatani masalah ini.” Pungkas Gani. (team5)

