Herbalife Kembali Kalah di Tingkat Banding Melawan Membernya Orantji Sofitje

SURABAYA, arasbawan.com, pengadilan Tinggi Jakarta semakin menegaskan PT. Herbalife Indonesia terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Orantji Sofitje, hal tersebut termuat di dalam Putusan Nomor : 323/PDT/2024/PT DKI tanggal 3 April 2024.

May Cendy, Beryl Cholif, dan Shannon Spencer, selaku Tim Kuasa Hukum Orantji Sofitje menuturkan, perkara itu bermula dari kliennya yang merupakan member Herbalife dibatalkan membershipnya oleh Herbalife secara sepihak, sewenang-wenang, dan tanpa dasar.

“Awalnya Klien kami menerima pemberitahuan dari Herbalife yang pada intinya ditemukan adanya penjualan produk Herbalife atas ID membership Klien kami di Butik Afica Banyuwangi dan produk dengan kondisi barcode yang dirusak. Sehingga menurut Herbalife terhadap hal yang demikian Klien kami dianggap telah melanggar Kode Etik Herbalife” tutur May Cendy.

Lebih lanjut May Cendy menyampaikan, tuduhan Herbalife tersebut adalah fitnah yang tidak benar, karena Herbalife tidak pernah bisa menunjukkan bukti kebenaran tuduhannya tersebut. Dan pada akhirnya kami mengajukan gugatan terhadap PT. Herbalife Indonesia di PN Jakarta Selatan.

Di sisi yang lain, Shannon Spencer menambahkan, pada persidangan di PN Jaksel kami menghadirkan Saksi Afica selaku pemilik Butik Afica yang justru menerangkan tidak pernah menjual/memajang produk Herbalife atas ID Orantji Sofitje di Butik Afica. Bahkan Saksi Afica juga menjelaskan pihak Herbalife tidak pernah datang ke Butik Afica. Hal ini tentu sangat berbanding terbalik dengan tuduhan Herbalife sebelumnya.

Lanjut Shannon, setiap produk Herbalife atas ID membership Klien kami selalu diberi tulisan “to ….. (nama pembeli)” dan “not for sale”. Hal ini dimaksudkan agar pembeli produk tersebut dapat mengetahui bahwa produk tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk dijual kembali. Dan faktanya kami berhasil membuktikan bahwa para pembeli produk Herbalife atas ID Klien kami tersebut benar-benar menggunakannya untuk konsumsi pribadi dan tidak dijual lagi. Pada persidangan tingkat pertama Herbalife justru mengajukan bukti berupa produk yang diklaim atas ID membership Klien kami yang dijual kepada pihak lain. Anehnya di produk tersebut tidak ada tulisan “to ….. (nama pembeli)” dan “not for sale” seperti yang ditulisi oleh Klien kami pada setiap produknya.

Tidak hanya itu saja, anehnya lagi, Herbalife juga mengajukan bukti produk yang diklaim atas ID Klien kami dengan kondisi barcode yang sudah dirusak/dipotong, namun di sisi yang lain Herbalife juga mengajukan bukti video scan barcode produk Herbalife yang justru menunjukkan kondisi barcode di produk tersebut dalam keadaan utuh tidak rusak/terpotong. Sehingga menjadi aneh apakah produk tersebut dapat berubah bentuk dengan sendirinya ?

Menurut May Cendy tidak hanya Kliennya saja yang menjadi korban atas kesewenang-wenangan Herbalife, melainkan masih ada para member lainnya yang juga menjadi korban dengan pola yang sama.

“Klien kami ini sudah berjuang keras untuk mengembangkan bisnis Herbalife, bahkan sampai harus meninggalkan keluarga dan mengeluarkan uang pribadi dengan jumlah yang tidak sedikit. Bukannya diapresiasi, tapi malah dituduh yang tidak benar. Ibarat pepatah air susu dibalas air tuba” ucap Beryl Cholif.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada akhirnya menjatuhkan Putusan Nomor : 385/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel tanggal 8 Januari 2024 yang menyatakan PT. Herbalife Indonesia terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Orantji Sofitje. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Tinggi melalui Putusan Nomor : 323/PDT/2024/PT DKI tanggal 3 April 2024.

Sebagai penutup Beryl menuturkan, kami mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut sebagai Putusan yang adil, tepat dan berdasar hukum. Dengan adanya Putusan ini semoga tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Herbalife kepada para membernya di kemudian hari. Kami juga menghimbau agar Herbalife tunduk dan patuh terhadap Putusan tersebut dengan mengaktifkan kembali membership Klien kami.(auf)

 

More From Author

ALIANSI MADURA INDONESIA APRESIASI KINERJA KEJARI SURABAYA PRIMA DALAM MELAYANI MASYARAKAT

Dunia Jurnalistik] Membantah Opini – Melawan Stigma Negatif Profesi “Jurnalis”