Ikuti Perintah Atasan, Empat Terdakwa Mantan Karyawan Bank Prima Divonis 3 Tahun Penjara

SURABAYA arusbawah.com – Lanjutan Sidang perkara Bank Prima Master dengan terdakwa Dra. Ani Dwi Fitrisari, Nanda Dewi Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari dan Nanda Dwi Harmani dengan agenda putusan, “Senin (18/03/2024).

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus dalam amar putusan ke empat terdakwa terbukti dan memenuhi unsur sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa, Dra. Ani Dwi Fitrisari, Nanda Dwi Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari dan terdakwa Nanda Dwi Harmani, terbukti bersalah melanggar pasal 49 ayat (2), tentang perbankan.

“Menjatuhkan pidana terhadap ke empat terdakwa masing-masing, 3 tahun penjara serta denda 5 Milyard subsider 1 bulan dan dibebani biaya 5 ribu rupiah, “sambungnya.

“Sebelumnya Jaksa penuntut Umum Bunari dari Kejati Jatim menuntut ke empat terdakwa 3 tahun 6 bulan.

Atas putusan itu baik Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan Banding

Seusai sidang Kuasa Hukum Ke empat terdakwa, Ronald Talaway mengatakan, Putusan tersebut belum adil karena dari situ justru majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan peran pelapor yang justru bekerja sama dengan direktur Bank Prima, terpidana Agustinus, “paparnya.

“Seharusnya lanjut Ronald, sesuai juga fakta perkara perdata yang mana Pelapor tidak dikabulkan dalam gugatannya secara hukum juga tidak berhak untuk mengklaim kerugian. Apalagi para terdakwa ini tidak berperan apapun dalam prosesnya hanya mengikuti sistem termasuk perintah atasan. Oleh karenanya kami akan segera mengajukan upaya hukum banding dan berharap para terdakwa mendapatkan keadilan.Jika hukum menghukum Para Terdakwa yang notabene hanya pegawai level rendah maka mereka akan menjadi korban dari perbuatan dari perbuatan kerjasama pelapor dengan terpidana Agustinus,”pungkasnya. (Auf)

More From Author

Pembangunan Tower Diduga Belum Mengantongi Izin Dari Dinas Terkait

Selain Kemplang Dana Milik Moch Soleh, Edy Mukti Juga Tak Selesaikan Proyek Pengadilan Negeri Surabaya