Abaikan Fakta Persidangan, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa, 3 Tahun 6 Bulan Penjara

SURABAYA, arusbawah.com – Perkara Bank Prima, Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, dan terdakwa Nanda Dewi Harmani, menjalani sidang dipengadilan Negeri (PN) Surabaya ruang sari 3 agenda tuntutan.

Dihadapan Majelis Hakim, Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, perbuatan ke empat terdakwa melanggar pasal 49 ayat (1) a UU RI Nomer 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomer 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Menuntut, memohon kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara,”tutur Jaksa Bunari diruang Sari 3 PN Surabaya, Jumat (16/02/2024).

Hal meringankan lanjut jaksa, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Terhadap tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa, Ronald Talaway akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

“Saya akan melakukan pembelaan yang Mulia, ujar para terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus itu.

Seusai sidang Ronald Talaway mengatakan Penuntut Umum kali ini hanya berpikir simplicitis terhadap pemenuhan unsur pidana namun mengabaikan fakta hukum,tentu tuntutan itu tidak adil. Selanjutnya akan kami uraikan pada pembelaan kami,”pungkasnya. (Auf)

 

More From Author

King Finder Wong Didakwah Palsukan Akta Wasiat, Begini Pernyataan Pieter Talaway

H.Mesak Supriadi Di Pastikan Lolos Ke DPRD Purwakarta Dapil Satu Partai Golkar