SURABAYA, arusbawah.com – Gugatan Malika Dewi Hardiono terhadap Sylvia Rumyati yang tak lain adalah ibu kandungnya, Sidang dipengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Agenda Pembacaan gugatan.
Majelis Hakim yang diketuai, Moch. Tatas mengatakan ini adalah pembacaan gugatan. Gugatan ini apakah dibacakan atau bagaimana, karena Gugatan dari penggugat dan para tergugat sudah mengetahui waktu itu diminta untuk mediasi, namun karena mediasi tidak ada kesepekatan, maka gugatan kembali digelar hari ini,” Ucap Hakim Tatas.
Oleh karena itu Gugatan penggugat saya anggap sudah dibacakan. Bagaimana keberatan apa tidak, “baik pak Hakim saya tidak keberatan, “jawab, Andry.
Untuk itu lanjut Hakim, sidang kita tunda tanggal 6 Februari 2024 dengan agenda jawaban dari para tergugat
Usai sidang kuasa Hukum Malika Dewi Hardiono, Andry Ermawan bersama Dede Puji Hendro Sudomo, kepada Awak media, mengatakan, sebelumnya sudah mediasi, namun tidak tercapai, maka kita lanjut kepokok perkara, kami sebenarnya menginginkan mediasi ini tercapai.
“Jadi kita tetap pada gugatan awal, karena ada hak klien kami dari akte hibah tersebut, “tandas, Andry Selasa (30/01/2024).
Ditempat terpisah Kuasa Hukum Tergugat I, Johan Widjaja, “tadi pembacaan gugatan dari penggugat, dan sidang diteruskan pada Minggu depan 6 Februari 2024, “dengan agenda jawaban dari pihak kami selaku tergugat, “pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, didalam gugatan Malika disebutkan, bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambil alih perusahaan paman mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto, mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.
“Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain, bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar pemberian hibah dari ibunya, dalam perkara itu Dewi Malika menggugat secara Immaterial ibunya sebesar 25 Miliar. (Auf)

