Purwrwakarta, arusbawah.com – Pengadaan dan penunjukan proyek pemerintah daerah, harus sesuai dengan aturan serta berdasarkan regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Pengguna anggaran tidak bisa semena-mena mengambil tindakan atau kebijakan, terkait penentuan dan pelaksanaan proyek.
Karena segala sesustunya harus ditempuh melalui mekanisme, mengikuti regulasi serta pedoman pemerintah daerah yang berlaku. Dan dalam pelaksanaannya akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, untuk memastikan keberhasilan proyek.

Betul RSUD Bayu Asih sebagai BLUD, memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan. Namun dalam hal pekerjaan fisik secara tender maupun penunjukan, tetap harus melalui proses dan tahapan sesuai regulasi dan kebijakan pemerintah daerah.
Adapun tahapan umumnya, meliputi identifikasi kebutuhan, perencanaan awal, penetapan anggaran proyek, persiapan dokumen pengadaan.
Pengumuman dan pendaftaran proyek, pemilihan kontraktor atau penyedia layanan, pelaksanaan proyek, pemantauan dan pengawasan, penyelesaian dan evaluasi serta pelaporan dan pertanggung jawaban.
Jika pengadaannya proyek melalui lelang terbuka, maka tahapannya terlebih dahulu harus melalui proses pembukaan tender. Pra kualifikasi, evaluasi penawaran, transfaransi dan penetapan kontrak. Menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak, selama pelaksanaan proyek. Pemantauan dan pengawasan untuk mengukur kemajuan proyek, dan memastikan kepatuhan terhadap kontrak.
Sedangkan untuk pengadaan melalui proses penunjukan langsung. Tahapan yang harus ditempuh meliputi penetapkan prosedur pemilihan, alasan penunjukan langsung, transfaransi, menentukan kriteria penilaian, pemberitahuan dan dokumentasi.
Pengadaan dan pelaksanaan proyek, baik secara lelang terbuka atau tertutup. Maupun melalui penunjukan langsung, harus memastikan kepatuhan dan kepastian hukum. Merujuk pada regulasinya da ketebtuan peraturan, serta pedoman resmi yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Menyimak alasan dan bantahan Plt Dirut RSUD Bayu Asih Purwakarta, terkait dilaksanakannya proyek dengan cara tertutup dan diduga melanggar ketentuan dan prosedur. Sangatlah naif dan dianggap mengada-ngada, jika dicermati dari keterangan yang terdokumentasi langsung maupun yang terekam.
Ada sinyalemen yang patut menjadi dugaan, bahwa pelaksanaan dua proyek melalui penunjukan langsung secara tertutup di itu. Diindikasikan sarat dengan adanya praktek kolusi dan nepotisme, yang diyakini juga akan mengarah pada kemungkinan unsur korupsi.
Hal itu dikuatkan dengan tanpa adanya kejelasan nomenklatur, nilai kontrak, tenngat waktu dan penyedia jasa pelaksana pekerjaan secara publikasi.
Di sisi lain, perbuatan dan atau tindakan yang dilakukan oleh Plt Dirut Bayu Asih itu. Menandakan adanya arogansi kekuasaan, serta merefleksikan buruknya kinerja dan kopetensi manajerial yang bersangkutan.
Pimpinan Badan dan atau Organisasi Perangkat Daerah, semestinya memiliki etika jabatan.
Paham terhadap mekanisme, aturan dan pedoman resmi yang ditetapkan penerintah. Dalam merencanakan dan melaksanakan program, mengambil tindakan serta kebijakan anggaran. Termasuk pelaksanaan proyek, dengan segala ketentuan dan prosedurnya.
Pemerintah Daerah Purwakarta melalui Pj Bupati, harus mengevaluasi kinerja dan perilaku Plt Dirut Bayu Asih.
Sebab dengan cara-cara berbuat dan adanya tindakan, dicontohkan dengan dua kasus pengadaan proyek terselubung. Dikhawatirkan akan merambah ke hal-hal lain, yang dimungkinkan juga lebih besar nuansa dugaan KKN nya.
Dan untuk memastikan dugaan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu di dalamnya. APH harus segera melakukan investigasi, untuk mencegah kemungkinan bertambahnya unsur-unsur KKN di lingkup BLUD dalam hal ini RSUD Bayu Asih Purwakarta. (Red)

