Purwakarta, arusbawah.com – Sekian lamanya pembangunan sejumlah pasar desa sawah kulon, di lahan bengkok dari pergantian kades
Hal ini,pasar desa sawah kulon dengan total 43 bangunan yang terisi hanya 40 kios dan sudah ditempati pedagang. Sebelum dilakukan penempatan dan proses pembangunan, pedagang diminta untuk sewa permeter Rp.5000.00 tiap tahun ucap sekdes dadang senin 11/12/2023
Situasi tersebut dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan,perhari yang di perintahkan kades terhadap pihak staffnya
Dalam susunan Bumdes sudah lama tidak aktif di karenakan belum ada yang bisa ucap sekdes
Dimana dalam Pengelola pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai pengalaman dan pengetahuan di bidang ekonomi. Pasal 10 (1)Susunan organisasi pengelola pasar desa terdiri atas: a.kepala pasar; b.kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban; dan c.kepala urusan administrasi dan keuangan. (2)Susunan organisasi pengelola pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa. BAB V KEUANGAN Pasal 11 (1)Pendapatan pasar desa bersumber dari retribusi dan hasil pendapatan lain. (2)Retribusi pasar desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa. (3)Pendapatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain hasil sewa toko, kios, los, dan tenda. Pasal 12 (1)Penerimaan dan pengeluaran pasar desa diadministrasikan dalam buku keuangan pengelola pasar desa. (2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya operasional pasar desa disetor ke kas desa. (3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kepentingan dan operasional Pasar Desa
Camat Pesawahan Iman saat berbincang di ruang nya. Megatakan ke beberapa media mengatakan silakan konfirmasi ke desa Dikernakan desa pemerintahan yang punya aturan tersendiri, dan kita sebagai kecamatan tidak ikut campur urusan di desa jadi silahkan saja konfirmasi ke desa”. Ucap iman
Sampai berita ini diterbitkan Pj Bupati Purwakarta dan APH Aparat Penegak Hukum belum berhasil di Konfirmasi. (Agung)

