Diduga Kades Sawahkulon Lakukan Pungli, Pungutan Retribusi Tak Berdasar Hukum

Purwakarta, arusbawah.com – Seorang Kepala Desa Lakukan Pungutan Liar kepada Warganya, melalui tagihan retribusi yang tidak berdasar, sehingga hal tersebut dapat dikatakan Sebagai Pungli. Senin (04/12/2023).

Setiap kebijakan Pemerintahan Desa dalam penarikan keuangan dari masyarakat harus berdasarkan patokan hukum, sehingga apa yang menjadi target, tidak melanggar aturan.

Dalam beberapa hal penagihan yang dilakukan pemerintah kepada warganya dapat dilakukan dengan cara musyawarah, sehingga tidak melanggar secara hukum, seperti membuatkan Perdes.

Perdes sendiri adalah sebuah Peraturan Desa yang kebijakannya dapat dikeluarkan oleh Desa, melalui Musyawarah berasama BPD, sehingga hal tersebut menjadi resmi.

Namun hal berbeda dengan yang dilakukan oleh pihak Pemerintahan Desa Sawahkulon Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, yang menarik tagihan kepada warganya dengan stempel atau cap pemerintahan namun hal tersebut tidak berdasar atau tidak melalui Perdes, dan hal tersebut dapat dikatakan dengan PUNGLI (Pungutan Liar).

Sedangkan Penagihan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sawahkulon masuk kedalam kategori Pungli, dan barang siapa yang lakukan Pungli, dapat dikenai sanksi penjara seringan ringanya dengan kurungan empat tahun penjara.

Atas hal tersebut diatas agar para Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Purwakarta untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sawah Kulon untuk Dikenai sanksi tersebut. (Agung)

More From Author

Ada Pihak Di Pemkab Purwakarta Diduga Sengaja Tutup Hak Rakyat Dapatkan Informasi

Putusan PKPU Dan Pailit, Yohanes Dipa: Hasil FGD MA Disemarang, Debitor Yang Telah Dihomologasi Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi