Usman Wibisono Dinyatakan Terbukti Secara Sah Bersalah Melakukan Fitnah Divonis 2 Tahun Penjara

ARUSBAWAH//SURABAYA//Sang Pengadil dalam bacaan putusan menyatakan, bahwa Usman Wibisono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah.

Tindak pidana tersebut, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska.

Lebih lanjut, bacaan putusan Sang Pengadil disebutkan, menjatuhkan pidana terhadap Usman Wibisono Bin Artono dengan pidana penjara selama 2 Tahun.

Atas putusan Sang Pengadil Usman Wibisono menyatakan sikap untuk pikir pikir.

Sementara, usai sidang JPU lainnya, Darwis, saat ditemui, mengamini bahwa Sang Pengadil menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap Usman Wibisono.

JPU menambahkan, atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan sikapnya yakni, pikir pikir.

Untuk diketahui, perkara internal dalam tubuh karate Kyokushinkai melibatkan beberapa nama yang saling berseteru.

Beberapa nama diantaranya, Tjandra Sridjaja, Bambang Irwanto dan Erick Sastrodikoro.
Ketiga nama diatas bersiteru dengan Usman Wibisono bahkan turut menyeret Kaichou Liliana Herawati yang juga sudah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Inti perseteruan berdasarkan, saling menyoal uang hasil arisan yang diperkirakan Milyard’an Rupiah.

(met)

More From Author

Ketidak Profesionalan Kinerja Kejari Lamongan, AMI Minta Kejagung Copot Kejari Lamongan dan Jajarannya

Keputusan MK No. 90 Inkonstitusional dan Cacat Hukum