Kelompencapir hadir di acara hut ke -42 bani surabaya dan ke -46 bani indonesia

ARUSBAWAH//SURABAYA//Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Acara ini diisi dengan seminar yang mengangkat tema

*Dinamika dan perkembangan hukum acara arbitrase di Indonesia*

Yang diadakan di hotel elmi – surabaya dengan narasumber
1. Dr. Sudiman Sidabuke, S.H., M.H., C.N.
2. Prof. Dr. M. Saleh, S.H., M.H., FCBArb.
3. Basoeki, S.H., FCBArb., FIIArb.

menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Keuntungan dari arbitrase
Arbitrase memiliki beberapa keunggulan, diantaranya para pihak dapat memilih arbiter sendiri sehingga kualitas putusannya akan lebih terjamin, pengambilan putusan lebih cepat, adanya kerahasiaan putusan arbitrase dan hubungan para pihak akan tetap terjaga.

Sayangnya dalam penerapannya masih kurang sosialisasi khususnya berkenaan dengan daya eksekusi yang dirasa masih lemah, oleh karena di dalam seminar ini di muncul usulan membuat lembaga independen dan berkekuatan eksekutorial bagi putusan arbitrase

Dalam acara ini Dr dewi tenty septi artiany SH,MH,M. Kn sebagai founder dari kelompencapir menanyakan tantang upaya pembatalan yang sering menjadi keraguan bagi masyarakat untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase

Pasal 70 UU AAPS menyatakan:

Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;

b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau

c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa

Dalam praktek pengajuan pembatalan sering tidak jelas keberatannya, hal inilah menjadi abiguitas dari suatu proses pembatalan suatu putusan arbitrase

Acara ini diharapkan untuk dapat menjadi sarana sosialisasi bagi pentingnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui arbitrase

(red)

 

More From Author

PT Pertamina, Yayasan Lentera Abdi Pendidikan Indonesia Dan Sahabat Cak Ghoni Kuatkan Ketahanan Pangan Di Kelurahan Bulak

Breaking News : Aksi Damai Bela Palestina Didepan Tugu Pahlawan Surabaya