Surabaya, arusbawah.com – Vincentius Herliman terpaksa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (26/10/2023), atas sangkaan mengaku ngaku anggota Biro Investigasi Federal (FBI), tawarkan investasi trading berdampak para korban merugi Milyard’an Rupiah.
Meruginya, para korban sebesar Milyard ‘an Rupiah membuat Vincentius Herliman ditetapkan, sebagai terdakwa dalam persidangan menyangkal keterangan para korban saat sampaikan keterangan sebagai saksi.

Adapun, keterangan para saksi korban yang disangkal yakni, dirinya tidak pernah mengatakan, dirinya sebagai anggota FBI terhadap para saksi korban.
” Saya tidak pernah mengatakan sebagai anggota FBI Yang Mulia. Namun, saat itu Emblem terjatuh sehingga diketahui para saksi ,” ujar terdakwa membela diri.
Dalam kesempatan, Rezki Indah Trijati, menyampaikan keterangannya, berupa, dirinya tertarik investasi karena diajak Erni Munawati.
Kala itu, dalam perjanjian saya mendapatkan, laba 10 persen dari besaran nilai yang di investasikan. Sayangnya, Rezki Indah Trjati malah merugi sekaligus tidak mendapatkan, laba yang dijanjikan.
Diawal total investasi saya 600 Juta dan adiknya, sebesar 1 Milyard. Dari total besaran modal yang di investasikan justru tidak kembali sama sekali.
” Saya belum mendapatkan laba 10 persen juga adik saya malah modal tidak dikembalikan terdakwa ,” beber saksi.
Selanjutnya, saya berupaya menelpon terdakwa tapi tidak pernah di respons bahkan saya pernah sakit meminta terdakwa agar kirim transfer seadanya guna berobat juga tidak ditanggapi.
Alih alih, modal dikembalikan terdakwa berdalih bahwa trading dimainkan oleh, terdakwa secara pribadi.
Sedangkan, Erni Munawati mengatakan, tertarik sebelum bertemu Rezki.
Saya pernah investasi sebesar 1 Milyard dengan rincian memberikan modal secara bertahap yaitu, 50 Juta, 850 Juta, 350 Juta hingga terhitung total 1,4 Milyard.
” Dari investasi diatas, saya sudah pernah mendapatkan fee sekali sebesar 10 persen tapi kini, modal saya tidak kembali ,” terangnya.
Keterangan Erni lainnya, yaitu, terdakwa kerap memakai lencana FBI juga memakai kartu nama.
Usai ke-dua saksi korban memberikan keterangan, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi.
Dalam tanggapan, terdakwa mengamini keterangan para saksi terkait Investasi trading yang mengakibatkan para korban merugi Milyard’an Rupiah.
Akibat peristiwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP. (MET)

