Rochmad Bagus Apriyatna Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diadili

Puluhan Simpatisan Mahasiswa Ubaya Surabaya, Ikuti Jalannya Proses Hukum

Surabaya, arusbawah.com – Terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya, menetapkan, Rochmad Bagus Apriyatna sebagai terdakwa guna jalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Proses hukum bagi terdakwa membuat para mahasiswa mahasiswi Universitas Surabaya, datangi ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, guna ikuti Jalannya proses hukum bagi terdakwa.

Dipersidangan yang beragenda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, membacakan dakwaan bergulir di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (26/10/2023).

Dalam bacaan dakwaan JPU, menyebutkan,
bahwa terdakwa pada bulan Mei 2023, di tempat kost Starpaka Blok B1-B2 Medokan Asri No.30 Surabaya, diduga dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain.

Dari pengakuan terdakwa, salah satu mahasiswi Ubaya yakni, Angelina Nathania telah menjalin asmara bahkan telah berstatus telah menikah yang berujung meninggalnya, Angelina Nathania (korban).

Terdakwa yang bekerja sebagai pengelola café Ingsun Coffe yang beralamat di Ruko Star Paka B1 Lt.2 Medok Asri No.30 Surabaya.

Perkenalannya dengan Angelina Nathania saat itu, terdakwa menjadi guru les musik di tahun 2017 yang lalu.

Masih menurut bacaan JPU, terdakwa mengatakan, bahwa Angelina Nathania memiliki hutang sebesar 15 Juta. Padahal, keduanya, adalah statusnya, telah menikah.

Berlandaskan, piutang sebesar 15 Juta tersebut, Angelina Nathania tidak pernah mengembalikan utang terhadap terdakwa.

Sehingga, memicu niat bagi terdakwa guna menggadaikan unit mobil milik Angelina Nathania.

Niatan terdakwa baru bisa terealisasi tatkala, Angelina Nathania tertidur namun, pada pukul 12.30 WIB, terdakwa tidak membangunkan korban karena ada acara ke Mall dengan tujuan CITO atau ICON.

Upaya terdakwa tidak membangunkan Angelina Nathania justru mendapatkan, jawaban kesal yang menuai pertengkaran.

Dari cek-cok inilah, terlontar kalimat saling merendahkan keduanya. Atas kalimat pedas Angelina Nathania terdakwa menjadi naik pitam dengan mendorong dan menindih tubuh Angelina Nathania hingga terdakwa tega mencekik dan menjerat leher dengan tali celana serta menimpuk wajah Angelina Nathania dengan bantal untuk memastikan nyawa Angelina Nathania sudah meregang.

Selanjutnya, terdakwa secara tega memasukan jasad Angelina Nathania dalam tas koper yang kemudian terdakwa bersama adiknya yakni, Raka Bayu Pancawandira Nur Hidayatullah membawa jasad korban menuju keluar kota untuk membuang ke arah jurang.

Setelah itu, terdakwa melanjutkan, perjalanan dan sesampainya, di jembatan besi kedua terdakwa kembali meminta adiknya untuk berhenti.

Adapun, maksud terdakwa berhenti yaitu, untuk membuang plastik yang berisi barang-barang korban yang ada di mobil Xpander (lipstick, pernak-pernik, handbody dan dompet serta kartu-kartu korban, pakaian korban, serta tali yang dipakai membunuh korban) ke arah sungai daerah Mojokerto.

Usai menjalankan aksinya, terdakwa menuju kota Pasuruan, untuk menggadaikan mobil korban.

Kematian korban, di kuatkan dengan hasil visum jenazah dengan Nomor : KF.23.0283 pada tanggal 07 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Saliyah, Sp.FM selaku, dokter pada instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 340 KUHP.

Sementara, usai persidangan, dari puluhan mahasiswa Basudewa news.com, kala menemui, ketiga mahasiswi Universitas Surabaya, yakni, Namirah Maharani, Lisa Cempaka Mada dan Jill Grezelda Wijaya memberikan tanggapan atas kehadiran teman teman mahasiswa ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun, Jill Grezelda Wijaya, mengawali tanggapan berupa, bahwa dirinya bersama teman teman seangkatan dengan korban sengaja datang ke Pengadilan Negeri Surabaya, guna mengikuti proses hukum bagi pelaku pembunuhan ini.
Lebih lanjut, kami turut prihatin dan simpati apa yang dialami korban.

Sedangkan, Namirah Maharani, menyampaikan, kami ke sini bareng bareng pengin mensupport pihak keluarga korban dan berharap, pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Untuk Lisa Cempaka Mada, mengatakan, semoga dengan hukuman yang setimpal bagi terdakwa bisa berdampak agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.  (MET)

More From Author

Dr. Suriyanto Pd : Dalam Kontestasi Politik Ajak Kedepankan Politik Santun dan Cerdas

Vincentius Herliman Ngaku Anggota FBI Tawarkan Trading, Para Korban Malah Merugi Milyard’an Rupiah