Surabaya, arusbawah.com – Pekerjaan paket pemasangan udicth di sepanjang jalan. Dukuh Kupang XX yang dikerjakan oleh pihak CV.Kalindo terkesan amburadul, sebab, dilihat berdasarkan pantauan dari awak media, banyak pemasangan uditch yang tidak sesuai dengan beberapa item didalam spesifikasi teknis RKS adanya kewajiban K3 serta tanpa APD.beberapa hari yang lalu pengerjaan dari pekerjaan paket CV.Kalindo sempat di terbitkan oleh pihak media online arusbawah@berjudul ” Pekerjaan CV.Kaliondo Pakai Urukan Lumpur, Di Duga Salahi Aturan Pekerjaan “tertanggal 10 Juli 2023.Namun, sangat-sangat di sayangkan dari pihak CV.Kalindo sampai hari ini (Kamis, tertanggal.13 Juli 2023) masih terdapat tumpukan tanah lumpur, yang belum termuat keluar oleh dump truck.sehingga,tanah lumpur pun merambah kemana-mana.

Sempat berita ini dimunculkan dikhalayak ramai dikarenakan adanya temuan entah ini, ada unsur kesengajaan untuk melanggar atau memang dari pihak CV.Kalindo buta tuli terkait RKS didalamnya ada kewajiban yang harus memakai K3 dan APD, hal ini kenapa dari counsultan pengawas tidak menegur dengan keras,dan ataukah dari pihak PPK & PPTK adanya kelalaian dikarenakan ada dugaan permainan kongkalikong dengan pihak kontraktor pelaksananya, pemenang
Berkontrak Nama Tender Pembangunan Jalan Flexible Pavement Lokal (JL.JL.DUKUH KUPANG XX – SURABAYA SELATAN )
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD Pemerintah Daerah Kota Surabaya.

Satuan Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Pagu Rp. 3.699.999.999,00
HPS Rp. 3.693.214.000,00
Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Harga Negosiasi
CV.KALINDO JL. WONOREJO TIMUR NO. 150, RUNGKUT – SURABAYA – Surabaya (Kota) – Jawa Timur 01.707.607.6-606.000 Rp. 3.482.435.770,03 Rp. 3.482.435.770,03.apalagi, dilihat terkesan baik dari Kadis.Kabid (selaku PPKM) dan Kasi (selaku PPTK) bagaikan pengawas seekor Singa tanpa taring dan gigi graham (alias ompong) selama ini…..ada apakah…….kalau sampai adanya pembiaran……..gak bahaya,ta……menghambur-hamburkanuang negara selama ini.

Menurut, informasi yang di gali oleh pihak awak media online arusbawah@com, dari sumber yang terkuat di seputar lokasi kantor Gapensi kota Surabaya, yang berinisial IMMT terkait pengerjaan projek dari CV.Kalindo,yang tidak sesuai perjanjian kontraknya, mengatakan “Tidak sesuai dari persiapan hingga pelaksanaan.ujar sumber berinisial IMMT saat itu,Seharusnya pekerjaan itu dilakukan tiap tahap, jika tidak dilakukan tiap tahap maka kontraktor dianggap gagal dan harus di blacklist.ungkapnya sumber berparas kurus tinggi, dan di beri sanksi berat.” Pungkasnya, seraya duduk diserambi muka kantor Gapensi saat itu.

Lebih lanjut,masih dengan pihak mantan kontraktor (rekanan) Pemkot Surabaya, terkait pekerjaan keselamatan dan kenyamanan kesehatan kerja (K3), menegaskan “Kalau pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja tidak dilakukan maka semua item pekerjaan tidak boleh dihitung.ungkap sumber berinisial IMMT ketika itu,namanya itu gagal.ujar mantan kontraktor (rekanan senior, red) tadi,Jika kita cermati di dalam kontrak dari pihak kontraktor dan pihak Dinas ada pasal cidera janji.”Tegas sumber berinisial IMMT disituasi jam istirahat makan siang.

Kemudian,lebih lanjut lagi informasi dari hasil konfirmasi, sumber yang berinisial IMMT seputar perjanjian “cidera janji” menjelaskan “Jika melakukan kesalahan tahapan pelaksanaan maka harus di blacklist tegas dia (sumber inisial IMMT) sebab apa,karena melanggar cidera janji.ungkapnya salah satu pengurus diorganisasi LSM lagi,” Pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) “,sangsi cidera janji itu ada didalam kontrak Dinas dengan kontraktor”Jelasnya saat itu.(BYP)

