Surabaya, arusbawah.com – Pengerjaan pemasangan batu kali (plengsengan, red) di sepanjang jalan. Prapen Surabaya,dierjakan oleh pihak CV.Hari selaku Kontraktor Pelaksana. Sedangkan, awal-awal pengerjaan projek pemasangan batu kali tersebut,di awasi oleh pihak pendampingan Kejaksaan Negeri terkesan sesuai aturan yang dipakai oleh pihak CV.Hari tersebut.Namun, selang waktu setelah terjadi awal pengerukan tanah dan pemasangan besi speal, mulai nampak ada dugaan kecurangan-kecurangan, yang timbul kepermukaan dilokasi pekerjaan saat-saat ini.
Hasil temuan dari investigasi awak media telah menemukan beberapa dari temuan. Dewatering (pengeringan air). Tidak memakai APD (K3). Besi struktur kena lumpur. Helm kerja tergeletak di atas besi panjang. Pengawas tidak menegur, malah adanya pembiaran. Apalagi, hal ini sebenarnya kewajiban memberi peringatan (teguran, red) bukan malah menciptakan kelalaian dari Dinas SDA&BM kota Surabaya,terhadap kontraktor pelaksana yang menjadi Peserta Pemenang Berkontrak
Nama Tender Pembangunan Plengsengan Saluran Batu Kali 40/120 Tinggi 250 ((SALURAN TENGAH PRAPEN (HULU PA. PRAPEN)) )
Jenis Pengadaan. Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD Pemerintah Daerah Kota Surabaya.

Satuan Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Pagu Rp. 4.999.999.999,00
HPS Rp. 4.636.787.604,00
Nama Pemenang .Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Harga Negosiasi
CV HARI JL.MEDOKAN AYU MA IE NO 39 – Surabaya (Kota) – Jawa Timur 80.968.019.2-615.000 Rp. 3.636.360.000,00 Rp. 3.636.360.000,00.terkesan,Pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh pihak CV.Hari,mengerjakan untuk pemasangan batu kali (plensengan) semrawut,sedangkan PPK dan PPTK tutup mata (mhicek) selama ini.terus, apa yang dilakukan Lilik Arijanto ST, MT selaku Kepala Dinas SDA&BM kota Surabaya selama ini, apa hanya bisanya menina-bobokan kongkalikong,anak buahnya dengan pihak kontraktor ataukah sekedar sebagai Pengawas ompong.

Menurut, informasi yang terkuat di sekitar lokasi projek pemasangan batu kali saat itu, berinisial UM,mengatakan ” Kesalahan pertama semua pekerja tidak ada yang menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) helm rompi sepatu dan sarung tangan.ujarnya UM lagi, ada helm terbengkalai berserakan diarea kerja tapi tidak dipergunakan.ungkap sumber yang terkuat dilokasi projek saat itu, Kesalahan ke dua dewatering kurang maksimal, masih ada genangan air.”Pungkasnya, seraya mohon tidak dimediakan namanya.

Masih, lebih lanjut sumber yang berinisial UM,masih mempersoalkan cara kinerja dari pihak CV.Hari terkait pembesian dan APD,menegaskan ” dan kesalahan ke tiga besi struktur dibiarkan terbengkalai dan kotor terkena lumpur.selanya,sumber berambut setengah pirang lagi,Besi struktur harus bersih dari lumpur sebelum dilakukan pengecoran beton.ucap dia (sumber inisial UM) tadi, ada kelalaian dari pihak Dinas terkait hal itu.”Tegas sumber berinisial UM, Sumber yang terkuat saat itu dilokasi projek tersebut, kebetulan bisa dikonfirmasi awak media ini.

Dengan tempat yang berbeda konfirmasi dengan pihak salah satu rekanan (kontraktor, red) senior (pensiunan), meminta namanya tidak dimediakan, terkait APD dan Pembesian (hampir sama, red), mengungkapkan ” Pekerja dari kontraktor pelaksana tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) seharusnya dari pengawas memberikan teguran keras,tegasnya sumber lagi,dan pihak Dinas juga harus mengambil tindakan tegas.ujar dia (sumber berparas setengah gemuk) tadi,dan beberapa metode pekerjaan konstruksi seperti pekerjaan struktur, besi struktur dibiarkan terbengkalai itu tidak boleh apalagi besi struktur terkena lumpur, itu bisa mempengaruhi kualitas dari struktur tersebut, apalagi jika di lingkungan tersebut airnya Asin bisa menyebabkan korosi.”Ungkap Sumber yang terkuat (kontraktor senior) diwilayah jajaran pemerintahan kota (PEMKOT) Surabaya.(BYP)

