Surabaya, arusbawah.com – Kasus terkait pengerjaan pekerjaan projek pemasangan box caulvert, yang dinilai tak beraturan tata letaknya, meskipun pengakuan dari sekretaris pelaksana (Sekpel, red) nya, tanpa pasir batu (sirtu). Lumpur-lumpur bekas galian lama, sebagai urukan disamping box caulvert. Serta urukan reruntuhan bebatuan besar dan paving pengganti lantai dasar pijakan box caulvert tersebut, tidak ada tindakan baik dari PPTK yang bernama.Idi maupun PPK (lama) bernama.Eko Yuli, diganti yang baru bernama.Window.tetapi untuk diketahui, untuk paket pekerjaan pemasangan box caulvert, jalan.Kendangsari Barat Tahun 2023, masih didalam pertanggung-jawaban pihak PPK lama dan bagaimana pertanggung-jawaban seorang PPTK saat ini.Terhadap, pemenang lelang tender paket pekerjaan.

Nama Tender Pembangunan Saluran U-Ditch 120/120 dengan Cover Gandar 10 ton ((SAL. SISI BARAT JL. KENDANGSARI BARAT). Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi K/L/PD Pemerintah Daerah Kota Surabaya.
Satuan Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Pagu Rp. 5.000.000.000,00
HPS Rp. 4.916.959.782,00
Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Harga Negosiasi
PT. BERLIAN KARYA TEKNIK Jl. Melon tengah No.32 Perum Pondok Candra, Sidoarjo – Sidoarjo (Kab.) – Jawa Timur 63.222.425.9-643.000 Rp. 4.203.951.451,50 Rp. 4.203.951.451,50.
Justru dari permasalahan tersebut, sampai dengan waktu detik ini sampai berita ini diturunkan, sebab pihak dari Dinas SDAM&BM dibidang Pematusan kota Surabaya, PPTK Pendistrian Dinas
SDA&BM,Anti Wartawan.Terkait Projek Box Caulvert Kendangsari Barat.sebab, ada kekuatan yang membackup pihak SKPD tersebut, dengan menonjolkan adanya pendampingan dari pihak jajaran samping misalkan baik selama ini dari jajaran Kejaksaan Negeri (KEJARI) & MAPOLRESTABES kota Surabaya. hal tetapi ada pertanyaan, apakah kinerja dari hasil pendampingan kedua jajaran samping tersebut,selama ini diberikan informasi secara publikasi di mata masyarakat (rakyat, red) Kota Surabaya.Kedua, apa Tujuan.Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) tersebut dari kedua jajaran samping selama terkait pengawasan kinerja pembangunan projek yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Surabaya.
Menurut, informasi yang di klarifikasikan kepihak salah sumber yang berinisial AI terkuat dijajaran Pemerintahan kota (PEMKOT) Surabaya, juga mantan senior rekanan (Kontraktor) yang saat berprofesi BJ.terkait pengerjaan paket pekerjaan jl.Kendangsari sisi Barat, mengungkapkan “PPK dan PPTK bertugas untuk membuat penyelenggaraan kegiatan dari usulan pembangunan. Ujar sumber berinisial AI lagi, dan bertugas membuat bebeapa kebijakan dalam proses. penyelenggaraan tersebut.ulasny mantan rekanan Pemkot tadi,Seharusnya itu tugas pengawas dan PMU,Tapi sayangnya PMU hanya bergelar S1,seharusnya S2.”Ungkapnya BJ berinisial AI saat itu.
Lebih lanjut, sumber yang berprofesi Biro Jasa (mantan Rekanan) Pemkot Surabaya, terkait PPTK anti Wartawan dan kinerja PMU, menegaskan ” Seharusnya tidak seperti itu, justru adanya wartawan sebaliknya, diajak komunikasi yang baik.ungkap sumber AI, sebab apa dia (pptk atau ppk) itu pejabat publik, sudah melanggar UU Keterbukaan Publik.ujar biro jasa berinisia AI,dan pengawas di lapangan, rata-rata konsultan pengawas yang turun di lapangan hanya lulusan SMK.”Tegas sumber, awak media online arusbawah@com berinisial AI.di konfirmasi persis dibangku besi lorong 3 saat itu.

Beda waktu, beda tempat sempat menjadi sorotan dimata LSM Laskar Merah Putih (LMP),terkait projek-projek yang informasinya di dampingi oleh pihak jajaran samping selama ini, sehingga dari pihak Buyung selaku Kordinator Wilayah Timur bidang Investigasi mengungkapkan “Pendampingan jajaran samping hanya melihat kondisi lapangan dan memeriksa pekerjaan atau lebih tepatnya volume pekerjaan yang terpasang.ulas Buyung selaku Korwil Timur, sedangkan,kalau ada penyimpangan anggaran dari APBD,apa itu kita mengetahuinya sebagai masyarakat,khan nggak tau.jelas dia (Buyung) lagi,semuanya itu harus transparansi kepihak masyarakat (Warga) Surabaya.”Ungkapnya saat melihat video proyek jl.Kendangsari Barat tersebut.

Masih lebih lanjut lagi, pihak Buyung pun merasakan juga, tidak ada transparansi dari hasil kinerja jajaran samping selaku pendamping dipublikasikan selama ini,menegaskan ” Pendampingan jajaran samping hanya melihat kondisi lapangan dan memeriksa pekerjaan atau lebih tepatnya volume pekerjaan yang terpasang.kata dia (Korwil Timur), jajaran samping (Pendamping) bukan seorang profesor, Jajaran samping (Pendamping), bukan seorang yang berhak menentukan suatu metode kerja, seharusnya ada nara sumber dari Dosen yang memang benar-benar ahli dalam bidang SIPIL, karena Dosen Pastinya Sudah Mempunyai setidaknya gelas S2 atau bahkan S3 sebagai gelar PROFESOR yang memang benar2 ahli dalam bidang TEKNIK SIPIL.” Tegasnya.(BYP)

