Surabaya, arusbawah.com – Alpard Jeles R. Poyono disidang diPengadilan Negeri Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait penganiayaan, terhadap siswa taruna Politeknik Pelayaran Surabaya, M. Rio Ferdinan Anwar hingga meninggal dunia
dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (22/05/2023).
Jaksa Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, bahwa pada pokoknya terdakwa Alpard Jeles R. Poyono, didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan dari Jaksa tersebut, penasehat hukum terdakwa Rendra, mengatakan, saya tidak mengajukan eksepsi. Namun kami mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, hanya saja kami mengajukan penangguhan penahanan,”jelas Rendra
Kuasa hukum Alpard yang lain juga menjelaskan, sampai saat ini kami belum menerima berkas perkara dari pihak Jaksa.
Padahal kami sudah mengajukan dan berkirim surat,” jelas Ari Mukti.
Terpisah M. Yani yang merupakan ayah dari korban Alarhum, M. Rio menjelaskan, terkait adanya putusan praperadilan. Yang menyatakan menerima permohonan praperadilan tersebut, kami merasa kecewa dengan putusan hakim.
“Kami kecewa dengan putusan praperadilan itu dan kami serahkan semuanya ke proses hukum,” keluh Yani seusai sidang.
Sementara kuasa Hukum korban menjelaskan, bahwa ini perkara adalah perkara hilangnya nyawa seseorang, dimana nyawa tidak bisa dikembalikan lag, sehingga kami berharap Jaksa lebih tegas dan tajam dalam menangani perkara ini.
“Kami berharap keadilan yang seadil-adilnya, mengingat korban ini adalah harapan dari keluarga.” Kata Penasehat Hukum korban. (Auf/*)

