Surabaya, arusbawah.con – Sopir asal Jalan Gubeng Airlangga. Kecamatan Gubeng. Kota Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan pik yang berwajib. Lantaran terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu sabu.
Pasalnya. Pria berinisial RPJ (36) itu ditangkap Anggota Narkoba Polrestabes Surabaya saat berada didalam rumahnya dengan ditemukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram, 0,94, tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, 1 buah handphone, dan satu buah ATM BCA.
“Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya kini sudah diamankan dan berada di Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani proses penyidikan serta pengembangan.” Ungkap AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Senin (08/05).
Lanjut, dalam penangkapan tersangka, dijelaskan oleh Daniel bahwa sebelumnya pihaknya mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Gubeng Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya kerap kali dijadikan transaksi sabu sabu.
“Begitu mendapatkan laporan anggota langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenarannya dan saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, memang benar bahwa. tersangka adalah menjual sabu sabu.” Ungkapnya.
Masih kata Daniel, setelah di intrograsi soal barang yang diakui adalah miliknya. Tersangka mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seorang bandar berinisial AA (DPO) di Bogangin Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya,
“Tersangka mendapatkan sabu sabu dari AA, pada Jum’at, 31 Maret 2023. Lalu, kemudian oleh RPJ (teesangka) barang yang dibelinya itu dijual kembali kepada pemesanya guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar.” Imbuhnya.
Daniel menuturkan tersangka selain menjebloskan tersangka kedalam penjara pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yaitu AA yang kini dalam daftar pencurian orang dan juga sebagai penyiplainya.
“Untuk tersangka RPJ kini akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun. ” pungkasnya. (Pen)

